CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Polri Akui Warga lebih Suka Damkar Daripada Polisi, Cek Beda Gaji Polisi & Damkar


Kamis, 20 November 2025 / 04:25 WIB
Polri Akui Warga lebih Suka Damkar Daripada Polisi, Cek Beda Gaji Polisi & Damkar
ILUSTRASI. Polri Akui Warga lebih Suka Damkar Daripada Polisi, Cek Beda Gaji Polisi & Damkar


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pimpinan Polri mengakui masyarakat lebih menyukai petugas pemadam kebakaran (damkar) dibandingkan anggota polisi. Bandingkan gaji petugas damkar dengan anggota polisi.

Diberitakan Kompas.com, Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo mengakui bahwa masyarakat saat ini lebih memilih menghubungi Damkar ketika membutuhkan respons cepat, ketimbang melapor melalui layanan kepolisian. Menurut Dedi, hal tersebut disebabkan oleh lambatnya quick response time di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Sebab, standar internasional menetapkan waktu tanggap ideal di bawah 10 menit, sementara Polri masih berada di atas angka tersebut. “Di bidang SPKT, dalam laporan masyarakat, lambatnya quick response time. Quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit. Ini juga harus kami perbaiki,” kata Dedi, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga: BI: Proses Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1 Perlu Waktu 6 Tahun

Kondisi itu, lanjut Dedi, membuat sebagian warga memilih melapor ke instansi lain yang dinilai lebih sigap, termasuk pemadam kebakaran.

Dia menegaskan bahwa pembenahan sistem pelaporan kepolisian menjadi prioritas, terutama melalui optimalisasi layanan aduan 110. “Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar, karena Damkar quick response-nya cepat,” kata Dedi.

“Dengan perubahan optimalisasi 110, harapan kami setiap pengaduan masyarakat bisa direspons di bawah 10 menit,” sambung Wakapolri.

Dedi menambahkan, Polri akan terus memperbaiki kecepatan layanan publik agar tingkat kepercayaan masyarakat membaik, terutama pada fungsi-fungsi yang bersentuhan langsung dengan warga. “Pelayanan publik ini juga hal yang paling pokok, fundamental. Wajah kepolisian ini sangat dipengaruhi oleh pelayanan publik,” pungkas dia

Tonton: Pemerintah Akan Impor Migas Hingga 15 Juta Ton dari AS, Bagian dari Negosiasi Tarif

Gaji polisi 2025

Gaji polisi tahun 2025 sama seperti tahun 2024 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) pada dua PP tersebut.

PP tersebut menyatakan penetapan gaji polisi 2025 terbaru tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Berikut gaji polisi 2025 dari pangkat tamtama hingga jenderal polisi sesuai PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024:

Gaji polisi 2025 Golongan I: Tamtama Polri

  • Gaji polisi 2025 Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Gaji polisi 2025 Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Gaji polisi 2025 Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Gaji polisi 2025 Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
  • Gaji polisi 2025 Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Gaji polisi 2025 Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji polisi 2025 Golongan II: Bintara Polri

  • Gaji polisi 2025 Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Gaji polisi 2025 Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Gaji polisi 2025 Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
  • Gaji polisi 2025 Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Gaji polisi 2025 Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Gaji polisi 2025 Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Tonton: Usai Tiket Pesawat Turun, Pemerintah Bakal Buka Rute Penerbangan ke Kawasan Wisata

Gaji polisi 2025 Golongan III: Perwira Pertama Polri

  • Gaji polisi 2025 Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Gaji polisi 2025 Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Gaji polisi 2025 Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Gaji polisi 2025 Golongan IV: Perwira Menengah Polri

  • Gaji polisi 2025 pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Gaji polisi 2025 pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Gaji polisi 2025 pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Gaji polisi 2025 pangkat Golongan IV: Perwira Tinggi Polri

  • Gaji polisi 2025 pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Gaji polisi 2025 pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Gaji polisi 2025 pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
  • Gaji polisi 2025 pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Baca Juga: 8 Juta Pelaku UMKM Peroleh KUR BRI, Cek Syarat & Cara Pengajuan KUR BRI Juni 2025

Tunjangan anggota Polri

Selain gaji, Polisi mendapat berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan, tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan pangan/beras, tunjangan lauk pauk, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional. Terdapat juga tunjangan khusus bagi anggota yang bertugas di wilayah tertentu, seperti daerah rawan, perbatasan, atau Papua, serta tunjangan khusus Polwan. Selain itu, ada tunjangan seperti Gaji ke-13 dan ke-14, yang juga berlaku untuk anggota Polri. 

Tunjangan pokok dan keluarga 

  • Tunjangan Kinerja: Besaran bervariasi sesuai dengan kelas jabatan, mulai dari Rp 1.968.000 (Kelas Jabatan 1) hingga Rp 34.902.000 (Wakapolri).
  • Tunjangan Istri/Suami: 10% dari gaji pokok.
  • Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak.
  • Tunjangan Pangan/Beras: 18 kg beras per bulan untuk anggota, ditambah 10 kg untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan Lauk Pauk: Sekitar Rp 50.000 – Rp 60.000 per hari. 

Tunjangan lain-lain

  • Tunjangan Umum: Rp 75.000 per bulan untuk anggota tanpa jabatan struktural atau fungsional.
  • Tunjangan Jabatan: Diberikan sesuai dengan jabatan struktural atau fungsional yang diemban.
  • Tunjangan Khusus: Diberikan kepada anggota yang bertugas di wilayah tertentu, seperti daerah rawan, perbatasan, atau Papua, serta tunjangan untuk Bhabinkamtibmas.
  • Tunjangan Polwan: Tunjangan khusus sebesar Rp 50.000 per bulan untuk Polisi Wanita.
  • Tunjangan Pensiun: Besaran bervariasi tergantung masa kerja dan pangkat.
  • Fasilitas Pajak: Pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah.
  • Gaji ke-13 dan ke-14: Tunjangan yang diberikan secara rutin kepada ASN, termasuk anggota Polri. 
Gaji anggota Damkar
 
Berbeda dengan anggota Polri, anggota Damkar adalah pegawai pemerintah daerah. Pegawai Damkar ada yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga honorer atau pegawai kontrak.

Oleh karena itu, gaji pegawai Damkar menjadi keputusan masing-masing pemerintah daerah. Gaji pegawai Damkar di setiap daerah berbeda-beda.

Sebagai contoh, KONTAN pernah memberitakan gaji pegawai Damkar di Jakarta sebesar Rp 6,4 juta per bulan. 

DPR Sahkan RUU KUHAP, KPK Terancam?

Selanjutnya: Dapat Dana Rp 9,6 Triliun, LPEI Siap Genjot Kredit Ekspor

Menarik Dibaca: Jadwal Australian Open 2025, 11 Wakil Indonesia Menatap Babak Perempat Final

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×