CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.747   18,00   0,11%
  • IDX 8.476   69,34   0,82%
  • KOMPAS100 1.175   10,46   0,90%
  • LQ45 857   8,42   0,99%
  • ISSI 296   2,12   0,72%
  • IDX30 446   3,71   0,84%
  • IDXHIDIV20 519   4,21   0,82%
  • IDX80 132   1,18   0,90%
  • IDXV30 137   0,95   0,70%
  • IDXQ30 143   1,18   0,83%

Penerapan Bea Keluar Ekspor Emas Perlu Diiringi Perbaikan Tata Kelola


Kamis, 20 November 2025 / 09:20 WIB
Penerapan Bea Keluar Ekspor Emas Perlu Diiringi Perbaikan Tata Kelola
ILUSTRASI. FILE PHOTO: Gold bars are displayed at a gold jewellery shop in the northern Indian city of Chandigarh May 8, 2012. REUTERS/Ajay Verma/File Photo/File Photo. NEXT menilai rencana pemerintah memberlakukan bea keluar terhadap ekspor komoditas emas harus diiringi dengan perbaikan tata kelola ekspor. ?


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga riset NEXT Indonesia Center menilai rencana pemerintah memberlakukan bea keluar terhadap ekspor komoditas emas harus diiringi dengan perbaikan tata kelola ekspor. 

Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap akan menerapkan bea keluar ekspor emas mulai 2026 dengan tarif yang dikenakan di rentang 7,5-15%.

Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko mengatakan, perbaikan tata kelola ekspor diperlukan lantaran selama ini banyak ekspor yang diduga bocor.

Dari hasil kajian NEXT Indonesia Center, lanjutnya, saat ini ada lima mitra dagang utama Indonesia dalam ekspor emas dengan kode HS 7108.

Dalam 10 tahun terakhir, yakni 2015-2024, jika dilihat dari nilai kumulatif ekspor maka Singapura ada di urutan teratas dengan total ekspor US$ 7,1 miliar. Selanjutnya, disusul oleh Swiss (US$ 2,7 miliar), Hong Kong (US$ 2,6 miliar), Australia (US$591 juta), dan Thailand (US$374 juta).

Baca Juga: Anggaran Jadi Rp 10,89 Triliun di Tahun 2026, Begini Fokus Kementerian PKP

“Dari transaksi ekspor dengan negara-negara tersebut, Indonesia kehilangan potensi pendapatan yang besar akibat adanya misinvoicing atau dugaan manipulasi faktur ekspor,” ujar Christiantoko dalam keterangan yang diterima Kontan, Kamis (20/11/2025).

Ia mencontohkan Swiss, yang pada 2015, mencatatkan ada impor emas senilai US$ 405 juta dari Indonesia. Namun, Indonesia mencatat nihil alias tidak ada ekspor ke negara tersebut.

Kata Christiantoko, hal ini yang biasa dikenal dengan under-invoicing ekspor. Di mana, catatan dari dalam negeri lebih rendah dibandingkan catatan negara mitra.

Ia melihat, secara kumulatif dalam 10 tahun (2015-2024), dalam transaksi perdagangan dengan Swiss, ada selisih pencatatan sekitar US$ 1,3 miliar. Pada periode itu, Indonesia hanya mencatat ekspor ke Swiss senilai US$ 2,7 miliar. Sedangkan, Swiss mencatat impor komoditas yang sama dari Indonesia sekitar US$4,0 miliar.

Akibat catatan eksportir Indonesia lebih rendah, penerimaan yang dibukukan perusahaan pun tidak sesuai dengan seharusnya. Maka dari itu, pajak penghasilan final yang ditagihkan bisa lebih rendah dari yang seharusnya.

“Karena itulah, bersamaan dengan rencana pengenaan bea keluar untuk ekspor emas, tata kelolanya juga perlu diperbaiki agar bisnis komoditas emas lebih sehat, dan penerimaan negara menjadi maksimal,” tegas Christiantoko.

Di sisi lain, Christiantoko juga mengingatkan, tujuan utama dari kebijakan bea keluar terhadap barang ekspor termasuk emas, bukan semata-mata meningkatkan penerimaan negara. “Penerimaan itu hanya bonusnya saja,” imbunya.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor mengungkapkan ada empat tujuan dari kebijakan bea keluar. Pertama, menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.

Tujuan tersebut, ungkap Christiantoko, memiliki relevansi yang kuat dengan kebijakan strategis yang sedang dijalankan pemerintah, yakni hilirisasi komoditas pertambangan. “Dengan demikian, melalui kebijakan bea keluar untuk ekspor emas, pasokan bahan baku di dalam negeri tetap tersedia dan lebih aman,” ungkapnya.

Tujuan kedua sesuai regulasi, bea keluar bertujuan untuk mengantisipasi kenaikan harga yang relatif drastis. Ketiga, demi menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri. 

“Kita lihat belakangan ini harga emas murni di dalam negeri mengalami lonjakan yang tidak sehat, sehingga berpotensi menjadi ajang spekulasi,” tambah Christiantoko.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan, tujuan keempat dari bea keluar yaitu melindungi kelestarian sumber daya alam. 

“Kalau ekspor mentah dibiarkan terus, nanti kegiatan penambangannya bisa ugal-ugalan, sehingga mengancam kelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya.

Baca Juga: Durian RI Tembus China: Babak Baru Perebutan Tahta Raja Durian Dunia

Selanjutnya: IHSG Menguat ke 8.453,8 di Pagi Ini (20/11), Top Gainers LQ45: NCKL, AMMN, BMRI

Menarik Dibaca: Easycash Gandeng Bank Saqu, Perluas Akses Pembiayaan Unbanked dan Underbanked

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×