CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.755   26,00   0,16%
  • IDX 8.469   62,60   0,74%
  • KOMPAS100 1.175   9,71   0,83%
  • LQ45 857   7,59   0,89%
  • ISSI 295   1,91   0,65%
  • IDX30 446   3,19   0,72%
  • IDXHIDIV20 518   3,48   0,68%
  • IDX80 132   1,07   0,82%
  • IDXV30 137   1,01   0,74%
  • IDXQ30 143   0,97   0,69%

Cloudflare Terancam Diblokir: Pemerintah Ultimatum 14 Hari, Ini Gara-garanya


Kamis, 20 November 2025 / 09:57 WIB
Cloudflare Terancam Diblokir: Pemerintah Ultimatum 14 Hari, Ini Gara-garanya
ILUSTRASI. Kemenkomdigi mengancam akan menjatuhkan sanksi hingga memutus akses (blokir) Cloudflare di Indonesia.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengancam akan menjatuhkan sanksi hingga memutus akses (blokir) Cloudflare di Indonesia. Musababnya, perusahaan infrastruktur web ini belum memenuhi kewajiban administratif untuk beroperasi di Indonesia, yakni mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Lingkup Privat.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," kata Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi.

"Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol (judi online) jadi lebih sulit dilakukan," imbuhnya.

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Platform yang masih belum terdaftar akan diberi waktu hingga 14 hari kerja agar segera memenuhi persyaratan dan melakukan pendaftaran. Namun, bila Cloudflare tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu yang diberikan, Komdigi akan menjatuhkan sanksi administratif termasuk pemutusan akses layanan sesuai dengan Pasal 7 Kominfo 5/2020.

Baca Juga: Anggaran Jadi Rp 10,89 Triliun di Tahun 2026, Begini Fokus Kementerian PKP

“Dengan kami memberikan warning (penting) seperti ini, setidaknya mereka yang menggunakan Cloudflare sudah harus mencari alternatif lain,” ungkap Alexander, sebagaimana dikutip KompasTekno dari Antara.

Meski begitu, Alexander menyatakan bahwa pemerintah, khususnya Kemenkomdigi, terbuka pada ruang diskusi bagi platform global yang beroperasi di Indonesia — dengan catatan pihak tersebut menunjukkan itikad baik terhadap kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.

“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” lanjutnya.

Situs Judi Online Gunakan Infrastruktur Cloudflare

Terkait judi online, Alexander mengungkapkan bahwa sebagian besar situs judol yang ditangani Komdigi menggunakan infrastruktur Cloudflare.

Dari 10.000 sampel situs judol periode 1–2 November 2025, 76% menggunakan layanan Cloudflare, termasuk fitur penyamaran alamat IP untuk mempercepat perpindahan domain agar sulit diblokir.

Oleh karena itu, pemerintah meminta Cloudflare lebih kooperatif dalam upaya pemberantasan judi daring. Alexander juga menyebut seharusnya Cloudflare dapat lebih selektif.

Baca Juga: Rekening Diam Lebih dari 5 Tahun? Siap-Siap Masuk Daftar Dormant

"Cloudflare yang harusnya bisa bekerja sama. (Seharusnya) tidak semua permintaan layanan jaringan pengiriman konten itu dia terima. Kalau yang merugikan Indonesia ya jangan diterima. Ini kan jadi konteksnya moderasi, dia harusnya filtering," ujarnya.


Video Terkait



TERBARU

[X]
×