Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan baru yang mengklasifikasikan rekening bank tanpa aktivitas selama lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant.
Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan aturan baru ini disusun untuk menstandarkan, serta memperkuat tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan nasional.
Baca Juga: KPK Periksa Dokter hingga Mantan Pramugari Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK
Menurutnya, penguatan diperlukan untuk melindungi nasabah dan meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening.
"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," ujar Dian dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun dalam jangka waktu yang lama.
Baca Juga: KPK Periksa Dokter hingga Mantan Pramugari Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK
Dalam regulasi terbaru OJK, bank diminta menetapkan tiga kategori rekening berdasarkan aktivitasnya. Pertama, rekening aktif merupakan rekening yang masih memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
Kedua, rekening tidak aktif ditetapkan sebagai rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari atau satu tahun.
Ketiga, rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas apapun selama lebih dari 1.800 hari atau lebih dari lima tahun.
Nantinya bank wajib menerapkan kebijakan, prosedur, dan pengawasan yang memadai dalam mengelola seluruh jenis rekening.
Bank juga harus memastikan nasabah dapat dengan mudah mengaktifkan kembali atau menutup rekening melalui jaringan kantor maupun layanan digital.
Baca Juga: Gandeng BI, OJK dan Kemenkeu, Pemerintah Lakukan Penyempurnaan Aturan DHE SDA













