Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan. Aturan ini adalah turunan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap, termasuk bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pengalihan dan/atau repatriasi harta. Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, PP ini menyasar harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh.
Dalam Pasal 5 ayat 2 pada PP ini, penilaian harta kas setara kas akan menggunakan nilai nominal, tetapi untuk selain kas dan setara kas, penilaian harta akan dilakukan oleh Ditjen Pajak dengan menggunakan acuan sesuai kondisi harta tersebut pada tahun terakhir atau 2015.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemakaian nilai harta bersih yang ditetapkan DJP dapat diterima, namun hal ini rawan dispute sehingga harus diatur lebih lanjut. “Sebaiknya ada pedoman dari kantor pusat agar perlakuan di lapangan dijamin seragam. Dikhawatirkan akan berbeda-beda dan menimbulkan dispute dan distrust,” kata Yustinus, Jumat (23/9).
Menurut Yustinus, apabila nantinya ada dispute soal nilai, wajib pajak tidak perlu khawatir karena akan ada forumnya, yaitu mengajukan keberatan atau banding setelah ada pemeriksaan pajak atau mengajukan nilai berdasarkan KJPP.
Ia menambahkan, dalam PP ini, intensi pemerintah memang tidak lagi melakukan penawaran kepada wajib pajak sehingga berbeda dengan saat amnesti pajak. Oleh karena itu, pemakaian nilai harta bersih yang ditetapkan Dirjen Pajak dapat diterima.
“Saya setuju official assessment karena dulu wajib pajak sudah diberi kesempatan. Pertama, ikut amnesti pajak pakai nilai wajar hasil penilaian sendiri (untuk harta). Kedua, tidak ikut amnesti pajak isi SPT berdasarkan nilai perolehan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News