kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pajak siapkan pedoman agar PP 36 tak rawan dispute


Minggu, 24 September 2017 / 14:50 WIB
Pajak siapkan pedoman agar PP 36 tak rawan dispute


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan. Aturan ini adalah turunan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap, termasuk bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pengalihan dan/atau repatriasi harta. Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, PP ini menyasar harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal ( Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak untuk menjadi pedoman bagi petugas pajak/pemeriksa. Hal ini terkait dengan pasal 5 ayat (2) dalam PP tersebut, yakni penilaian oleh DJP sesuai dengan kondisi dan keadaan harta selain kas dan setara kas.

Akan diterbitkan SE Dirjen Pajak untuk menjadi pedoman bagi petugas pajak sehingga perlakuannya akan seragam. "Misalnya menilai emas, saham, asuransi, properti, kendaraan bermotor, dan lain-lain, dasar penilaiannya seperti apa. Dasar penilaian akan dibuat secara fair dan profesional, sehingga dapat menghilangkan kekhawatiran terjadinya dispute,” kata Hestu kepada KONTAN, Minggu (24/9).

Dalam penerapan PP 36 tahun 2017, Hestu menegaskan, nilai yang akan dipakai bukan nilai perolehan, melainkan adalah nilai pada akhir tahun terakhir. Artinya, posisi aset per 31 Desember 2015 yang konsisten dengan UU amnesti pajak, sehingga bukan posisi atau kondisi asset saat ini. “Dasarnya adalah NJOP untuk tanah dan bangunan dan NJKP untuk kendaraan,” ujarnya.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal juga mengatakan bahwa terkait tata cara dari pengimplementasian PP ini, pihaknya akan mengatur lebih lanjut lewat Perdirjen. “Ya, nanti tata caranya kan akan diatur dalam Perdirjen,” ujarnya di Jakarta, Rabu lalu.

Adapun dirinya mengatakan bahwa akan ada SE yang mengatur bagian-bagian pelaksanaan PP ini secara internal. Aturan teknis tersebut, menurut Yon, akan dirilis oleh Ditjen Pajak pekan depan. “Akan keluar SE khusus untuk mengatur internal kita ini tentang tata cara biar seragam,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×