kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara daftar aplikasi PeduliLindungi, masih banyak yang bingung


Kamis, 23 September 2021 / 13:12 WIB
Cara daftar aplikasi PeduliLindungi, masih banyak yang bingung
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan untuk menerapkan aplikasi ini secara perlahan sejak adanya PPKM pada Juli 2021. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, semua sektor mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, transportasi, hingga tempat restoran dan kafe, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan aplikasi ini secara perlahan sejak adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Juli 2021. Lambat laun, aplikasi tersebut kini ditambah penggunaannya. 

Padahal, aplikasi besutan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini banyak manfaatnya, antara lain: 

Memberikan peringatan pada pengguna 

Pengguna PeduliLindungi akan mendapatkan tanda pemberitahuan atau notifikasi jika berada di keramaian atau di kawasan zona merah. Pengguna juga akan mendapatkan peringatan jika di lokasi mereka berada terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau pasien dalam pengawasan. 

Baca Juga: PPKM diperpanjang 4 Oktober, warga boleh gelar resepsi pernikahan, ini aturannya

Pengawasan 

Dengan adanya informasi lokasi pengguna yang dibagikan saat bepergian memudahkan pemerintah mengawasi dan mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang. 

Pemerintah juga lebih mudah mengidentifikasi sekaligus mendeteksi masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara digital. 

Informasi hasil tes Covid-19

Dalam aplikasi PeduliLindungi juga terdapat fitur yang bisa menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah. 

Baca Juga: Ini solusi jika sertifikat vaksin masih bermasalah

Bagi masyarakat umum termasuk para lanjut usia yang belum memahami cara penggunaan PeduliLindungi, langkah pendaftarannya sebagai berikut: 

  • Unduh atau instal aplikasi lewat Play Store atau App store
  • Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
  • Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
  • Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi
  • Kode OTP akan dikirim lewat pesan teks (SMS) ke nomor ponsel yang didaftarkan
  • Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal PeduliLindungi 

Baca Juga: Pemerintah dorong platform PeduliLindungi terkoneksi secara internasional

Sementara itu, cara penggunaan PeduliLindungi untuk masuk ke tempat pusat perbelanjaan, supermarket, bioskop, restoran maupun kafe sebagai berikut: 

  • Saat akan memasuki tempat umum, buka aplikasi PeduliLindungi lalu klik menu
  • Scan QR Code yang ada di halaman utama
  • Arahkan kamera pada QR Code yang disediakan di pintu masuk
  • Tunjukkan hasil pemindaian QR Code kepada petugas
  • Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk ke suatu tempat atau tidak. 

Baca Juga: Ini enam langkah melindungi data pribadi pada aplikasi PeduliLindungi dari Kemkominfo

Sedangkan cara penerapan PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan atau transportasi udara, laut, maupun darat (kereta api): 

  • Login terlebih dahulu bagi yang sudah memiliki akun
  • Terdapat beberapa fitur, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital
  • Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, klik tombol Paspor Digital
  • Akan muncul dua sub-m/enu, yaitu Sertifikat Vaksin dan Hasil Test Covid-19
  • Klik sub-menu Sertifikat Vaksin untuk menunjukkan sertifikat bukti vaksinasi Covid-19
  • Klik sub-menu Hasil Test Covid-19 untuk menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 yang telah dilakukan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Diperluas, Simak Cara Daftar dan Penggunaannya"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: PPKM diperpanjang sampai 4 Oktober, ini daerah yang masih rawan penularan Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×