kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PPKM diperpanjang 4 Oktober, warga boleh gelar resepsi pernikahan, ini aturannya


Rabu, 22 September 2021 / 12:49 WIB
PPKM diperpanjang 4 Oktober, warga boleh gelar resepsi pernikahan, ini aturannya
ILUSTRASI. PPKM diperpanjang 4 Oktober, warga boleh gelar resepsi pernikahan, ini aturannya


Reporter: Abdul Basith Bardan, Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, 4 kembali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021. Walaupun PPKM diperpanjang lagi, pemerintah mencabut berbagai aturan, salah satunya resepsi pernikahan.

Masyarakat boleh menggelar resepsi pernikahan bersamaan dengan pemberlakukan PPKM diperpanjang sampai 4 Oktober 2021. Namun, resepsi pernikahan di tengah PPKM diperpanjang ini harus mematuhi sejumlah aturan.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan PPKM di Jawa Bali maupun di luar kedua pulau tersebut kembali diperpanjang. Meski PPKM diperpanjang, tapi sejumlah aturan diperlonggar.

Pelonggaran PPKM ini karena kasus Covid-19 dalam tren turun. Melansir data Satgas Covid-19, hingga Selasa (21/9) ada tambahan 3.263 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 4.195.958 kasus positif Corona.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 6.581 orang sehingga menjadi sebanyak 4.002.706 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 171 orang menjadi sebanyak 140.805 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 52.447 kasus. Jumlah ini turun 3.489 kasus dari sehari sebelumnya.

Setelah kebijakan PPKM diperpanjang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Merujuk Inmendagri No 43 Tahun 2021, pemerintah memperlonggar sejumlah pembatasan / aturan, salah satunya terkait resepsi pernikahan. Masyarakat di wilayah PPKM level 2 dan 3 boleh menyelenggarakan resepsi pernikahan dengan aturan tertentu.

Sedangkan masyarakat di wilayah PPKM level 4, dilarang menyelenggarakan resepsi pernikahan.

Baca juga: Indonesia diperkirakan terkena Covid-19 gelombang 3 pada Desember, ini penyebabnya

Berikut aturan pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021:

Aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 3

  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan
  • Tidak mengadakan makan di tempat
  • Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 2

  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan
  • Tidak mengadakan makan di tempat;

Aturan pelonggaran lainnya

Selain memperbolehkan resepsi pernikahan, selama PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, pemerintah juga melakukan uji coba pembukaan pusat belanja dan mal bagi anak-anak.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan, mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawaan dan pendampingan orang tua," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (20/9).

Baca Juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang lagi hingga 4 Oktober, ini aturan yang berubah

Uji coba itu akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya. Selain itu, pemerintah juga akan membuka bioskop di wilayah yang menjalankan PPKM level 3 dan 2.

Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk kategori hijau dan kuning. Hal itu berdasarkan skrining melalui platform PeduliLindungi.

Pemerintah juga memberikan pelonggaran aturan pembatasan kerja terhadap sektor perkantoran. Luhut bilang perkantoran non esensial di wilayah dengan level PPKM 3 dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor dengan kapasitas 25%.

"Bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," ungkap Luhut yang juga merupakan koordinator pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.

Pelonggaran juga dilakukan pada sektor olahraga. Pemerintah memberikan izin pertandingan Liga 2 di kabupaten dan kota dengab level 3 dan 2.

Sektor restoran pun ikut mendapat kelonggaran dengan diberikannya izin pembukaan restoran di kawasan olahraga yang berada di luar ruangan. Hal itu dengan pembatasan kapasitas sebanyak 50%.

Itulah aturan pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021. Semoga pelonggaran aturan ini tidak mendorong timbulnya lonjakan kasus Covid-19.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober, Jawa Bali bebas dari PPKM level 4

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×