kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Cara daftar aplikasi PeduliLindungi, masih banyak yang bingung


Kamis, 23 September 2021 / 13:12 WIB
Cara daftar aplikasi PeduliLindungi, masih banyak yang bingung
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan untuk menerapkan aplikasi ini secara perlahan sejak adanya PPKM pada Juli 2021. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Bagi masyarakat umum termasuk para lanjut usia yang belum memahami cara penggunaan PeduliLindungi, langkah pendaftarannya sebagai berikut: 

  • Unduh atau instal aplikasi lewat Play Store atau App store
  • Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
  • Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
  • Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi
  • Kode OTP akan dikirim lewat pesan teks (SMS) ke nomor ponsel yang didaftarkan
  • Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal PeduliLindungi 

Baca Juga: Pemerintah dorong platform PeduliLindungi terkoneksi secara internasional

Sementara itu, cara penggunaan PeduliLindungi untuk masuk ke tempat pusat perbelanjaan, supermarket, bioskop, restoran maupun kafe sebagai berikut: 

  • Saat akan memasuki tempat umum, buka aplikasi PeduliLindungi lalu klik menu
  • Scan QR Code yang ada di halaman utama
  • Arahkan kamera pada QR Code yang disediakan di pintu masuk
  • Tunjukkan hasil pemindaian QR Code kepada petugas
  • Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk ke suatu tempat atau tidak. 

Baca Juga: Ini enam langkah melindungi data pribadi pada aplikasi PeduliLindungi dari Kemkominfo




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×