Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama mewajibkan calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional atau BPJS Kesehatan.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1456 tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Keputusan Menteri Agama tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran Rekrutmen Petugas Haji 2023, Wajib Download Pusaka Super Apps
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai, adanya kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan demi mencapai sesuatu yang lebih maslahat bagi jemaah. Yakni terlindunginya jemaah dengan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan.
“Ketika itu mempunyai ada jaminan jaminan yang bagus, yang baik untuk kebaikan si jemaah itu sendiri saya kira itu seharusnya bisa diterima,” ujar Ma’ruf, Sabtu (7/1).
Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, BPJS Kesehatan tidak ada kaitan langsung dengan operasional dan proses pelaksanaan umrah.
“Di luar premi yang kita bayarkan ke asuransi perjalanan, itu urusan pribadi antara jemaah dengan BPJS Kesehatan,” ujar Syam saat dihubungi Kontan.co,id, Minggu (8/1).
Baca Juga: Syarat Utama untuk Ikut Seleksi Petugas Haji 2023, Tak Boleh Gaptek
Menurut Syam, calon jemaah umrah tidak terlalu pusing dengan harga paket umrah. Ia mengatakan, saat ini stakeholder umrah tengah melakukan penyesuaian menuju new normal.
“Terkait masalah BPJS perlu duduk bareng lagi antara Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan agar teknis pada pelaksanaan pembayaran bagi mereka yang belum mempunyai kartu BPJS Kesehatan dipermudah, tidak dipersulit,” terang Syam.
Sebagai informasi, melalui Inpres nomor 1 tahun 2022, presiden menginstruksikan kepada menteri agama untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Selain itu, mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Sementara itu, berikut isi KMA 1456/2022 :
Baca Juga: Resmi Dibuka Seleksi Petugas Haji 2023, Ini Cara Daftar dan Syarat Utamanya
Diktum Kesatu : Pelaku usaha dan pekerja pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Diktum Kedua : PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program jaminan kesehatan nasional, dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News