kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bukti kurang, Istaka Karya lolos dari jerat kepailitan


Kamis, 16 Desember 2010 / 20:35 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Istaka Karya (persero) akhirnya dapat bernafas lega. Pasalnya kontraktor pelat merah ini lolos dari jerat kepailitan menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan PT Japan Asia Investment Company (JAIC).

"Menyatakan menolak permohonan pemohon (JAIC) untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Tjokorda Rai Suamba saat membacakan putusannya, Kamis (16/12).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai JAIC selaku pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya sesuai yang disyaratkan dalam UU No.73 tahun 2004 tentang kepailitan. Mengacu pada bukti Istaka Karya dan surat dari Menteri Keuangan tertanggal 24 November 2010 yang menjelaskan bahwa Istaka Karya merupakan 100% sahamnya dimiliki negara. "Sehingga perusahaan itu dapat dikategorikan dalam pasal 2 ayat 5 UU kepailitan," katanya

Dalam pasal itu disebutkan perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan umum, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Disamping itu perusahaan itu sejauh ini masih eksis dan potensial di bidang jasa konstruksi, memberikan kontribusi pada pendapatan pajak negara, serta sebagai perusahaan yang membuka lapangan kerja dengan mempekerjakan 700 karyawan dan lebih dari 1.000 tenaga outsourcing lainnya.

Geys M Amar, Brio Legal Istaka Karya menyambut baik putusan ini. "Putusannya sudah sesuai. Secara yuridis kami tidak bisa dipailitkan karena asetnya milik negara," jelasnya.

Kuasa hukum JAIC, Tony Budidjaja, mengungkapkan kekecewaannya atas intervensi Kementerian Negara BUMN dalam proses perkara kepailitan yang diajukan PT JAIC Indonesia terhadap PT Istaka Karya (Persero). Kementerian Negara BUMN seharusnya tidak melakukan intervensi atau hal-hal yang dapat mempengaruhi kemandirian lembaga peradilan, apalagi bila hal itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak diperkenankan hukum. Ia mengatakan akan menyampaikan nota protes mengenai hal ini kepada Mahkamah Agung, Presiden, dan Komisi Ombudsman RI .


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×