CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

MA Perintahkan Istaka Karya Bayar Utang US$ 7,6 Juta ke PT JAIC


Senin, 01 Maret 2010 / 12:17 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. BUMN PT Istaka Karya harus mengeluarkan uang sebesar US$ 7,6 juta ke PT JAIC Indonesia (JAIC). Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara antara kedua perusahaan soal pelunasan utang.

Putusan MA ini memerintahkan Istaka segera melunasi utangnya kepada JAIC sebesar US$ 7,6 juta. Dengan adanya Putusan MA tersebut, JAIC berharap Istaka tidak menunda-nunda lagi kewajiban pembayarannya.

"Kami siap untuk melakukan upaya eksekusi paksa apabila Istaka tetap tidak memenuhi kewajiban pembayarannya," ujar Tony Budidjaja, kuasa hukum JAIC, dalam rilisnya, Senin (01/3).

Istaka perusahaan pelat merah yang bergerak dalam bidang usaha konstruksi umum tidak mampu membayar Surat Sanggup Atas Unjuk (Negotiable Promissory Notes - Bearer) yang diterbitkannya sebesar US$ 5,5 juta.

JAIC sebagai pemegang surat utang itu mengajukan gugatan ke pengadilan. JAIC menuntut agar Istaka membayar utang pokok pembayaran surat sanggup sebesar US$ 5,5 juta ditambah bunga sekitar US$ 2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×