Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. BUMN PT Istaka Karya harus mengeluarkan uang sebesar US$ 7,6 juta ke PT JAIC Indonesia (JAIC). Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara antara kedua perusahaan soal pelunasan utang.
Putusan MA ini memerintahkan Istaka segera melunasi utangnya kepada JAIC sebesar US$ 7,6 juta. Dengan adanya Putusan MA tersebut, JAIC berharap Istaka tidak menunda-nunda lagi kewajiban pembayarannya.
"Kami siap untuk melakukan upaya eksekusi paksa apabila Istaka tetap tidak memenuhi kewajiban pembayarannya," ujar Tony Budidjaja, kuasa hukum JAIC, dalam rilisnya, Senin (01/3).
Istaka perusahaan pelat merah yang bergerak dalam bidang usaha konstruksi umum tidak mampu membayar Surat Sanggup Atas Unjuk (Negotiable Promissory Notes - Bearer) yang diterbitkannya sebesar US$ 5,5 juta.
JAIC sebagai pemegang surat utang itu mengajukan gugatan ke pengadilan. JAIC menuntut agar Istaka membayar utang pokok pembayaran surat sanggup sebesar US$ 5,5 juta ditambah bunga sekitar US$ 2 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News