Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Gugatan kepailitan yang diajukan PT Japan Asia Investment Company (JAIC) terhadap PT Istaka Karya (Persero) memasuki babak akhir yakni agenda penyampaian kesimpulan.
Istaka Karya pun yakin Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bakal menolak permohonan kepailitan JAIC. "Kami Yakin bisa menang," kata Taufik Hais, kuasa hukum Istaka Karya seusai persidangan, Rabu (8/12).
Ini lantaran permohonan kepailitan JAIC dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Sebut saja seperti adanya ketentuan kreditur lain. Pasalnya selama persidangan JAIC tidak mampu menghadirkan para kreditur itu. Taufik menyebut, JAIC memang mengajukan bukti adanya kreditur lain saat persidangan, tetapi hanya berupa fotocopy.
"Kami membantah punya utang, kalau memang ada kewajiban tentu dari awal kami ajukan PKPU," jelasnya.
Sementara itu, Tony Budidjaja kuasa hukum JAIC dalam kesimpulannya secara tegas menyebutkan BUMN dapat dipailitkan. Mengacu pada pemeriksaan persidangan terlihat dari anggaran dasar Istaka Karya bahwa perusahaan tersebut bertujuan mengejar keuntungan, sebagaimana prinsip suatu perseroan terbatas.
Hal itu juga dikuatkan dari jawaban Istaka Karya yang mengakui adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar permohonan pailit. "Tetapi mereka berdalih putusan itu belum final," jelasnya.
Rencananya sidang ini kembali digelar pada 16 Desember 2010. Majelis Hakim yang diketuai Tjokrda Rai Suamba bakal membacakan putusannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News