kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.820   -41,00   -0,24%
  • IDX 6.442   73,17   1,15%
  • KOMPAS100 923   0,44   0,05%
  • LQ45 723   -0,82   -0,11%
  • ISSI 202   3,78   1,91%
  • IDX30 377   -0,84   -0,22%
  • IDXHIDIV20 459   0,93   0,20%
  • IDX80 105   -0,21   -0,20%
  • IDXV30 112   0,60   0,54%
  • IDXQ30 124   -0,13   -0,11%

Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri


Kamis, 06 Maret 2014 / 11:14 WIB
Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri
ILUSTRASI. 4 Rekomendasi Serum Retinol untuk Pemula.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Bank Indonesia, Budi Mulya, didakwa memperkaya diri sendiri melalui keuntungan dari pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Budi Mulya telah melakukan perbuatan yang dinilai telah memperkaya orang lain atau korporasi yaitu para pemegang saham Bank Century.

"Memperkaya pemegang saham PT Bank Century, yaitu Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3.115.890.000.000," kata Jaksa Roni saat membacakan surat dakwaan Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta,  Kamis (6/3).

Jaksa juga menyebutkan bahwa dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya telah memperkaya Komisaris PT Century Robert Tantular sebesar Rp 2,75 miliar dan memperkaya korporasinya sekurang-kurangnya sebesar Rp 1,58 miliar.

"Sekurang-kurangnya jumlah tersebut dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara yaitu, Rp 689,39 miliar dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6,76 miliar," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×