Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Bank Indonesia, Budi Mulya, didakwa memperkaya diri sendiri melalui keuntungan dari pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Budi Mulya telah melakukan perbuatan yang dinilai telah memperkaya orang lain atau korporasi yaitu para pemegang saham Bank Century.
"Memperkaya pemegang saham PT Bank Century, yaitu Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3.115.890.000.000," kata Jaksa Roni saat membacakan surat dakwaan Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3).
Jaksa juga menyebutkan bahwa dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya telah memperkaya Komisaris PT Century Robert Tantular sebesar Rp 2,75 miliar dan memperkaya korporasinya sekurang-kurangnya sebesar Rp 1,58 miliar.
"Sekurang-kurangnya jumlah tersebut dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara yaitu, Rp 689,39 miliar dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6,76 miliar," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News