kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri


Kamis, 06 Maret 2014 / 11:14 WIB
Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri
ILUSTRASI. 4 Rekomendasi Serum Retinol untuk Pemula.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Bank Indonesia, Budi Mulya, didakwa memperkaya diri sendiri melalui keuntungan dari pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Budi Mulya telah melakukan perbuatan yang dinilai telah memperkaya orang lain atau korporasi yaitu para pemegang saham Bank Century.

"Memperkaya pemegang saham PT Bank Century, yaitu Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3.115.890.000.000," kata Jaksa Roni saat membacakan surat dakwaan Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta,  Kamis (6/3).

Jaksa juga menyebutkan bahwa dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya telah memperkaya Komisaris PT Century Robert Tantular sebesar Rp 2,75 miliar dan memperkaya korporasinya sekurang-kurangnya sebesar Rp 1,58 miliar.

"Sekurang-kurangnya jumlah tersebut dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara yaitu, Rp 689,39 miliar dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6,76 miliar," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×