Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, saksi-saksi yang pernah diperiksa terkait kasus dugaan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dapat dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan Budi Mulya. Bahkan, Wakil Presiden Boediono pun dapat dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Bisa dihadirkan. Siapapun termasuk Boediono," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (3/3).
Meski demikian lanjut Johan, menghadirkan Boediono dalam persidangan sebagai saksi untuk Budi Mulya tergantung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. "Sepanjang menurut jaksa pihak ini diperlukan dalam persidangan, tentu akan dihadirkan," tambah Johan.
Seperti diberitakan, Budi Mulya dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (6/3) mendatang. Walau baru memproses seorang tersangka, Johan bilang kasus ini belum berhenti pada Budi Mulya.
"Di dalam proses persidangan dengan terdakwa BM (Budi Mulya), apakah ada fakta baru, bisa diungkap di persidangan, atau bagaimana proses persidangan. Kalau ada fakta baru bisa dikembangkan, tentu dikembangkan," tutur Johan.
Terkait penyidikan kasus ini, Boediono sebelumnya telah menjalani pemeriksaan KPK dalam kapaistasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia pada 23 November 2013 lalu. Boediono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya. Meski demikian, tak seperti saksi-saksi lainnya yang mendatangi Kantor KPK, Boediono malah diperiksa di Kantor Wakil Presiden.
Boediono enggan membeberkan pemeriksaannya tersebut. Dia hanya menyebut, inti pemeriksaannya adalah tentang kebijakan pemberian dana talangan dan keputusan BI memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century. Kemudian, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News