kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Calon Hakim MK kecewa ditanya soal Bank Century


Rabu, 05 Maret 2014 / 17:46 WIB
Calon Hakim MK kecewa ditanya soal Bank Century
ILUSTRASI. Serial The Green Glove Gang, salah satu serial misteri thriller terbaru Netflix yang akan tayang pada minggu ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Calon hakim Mahkamah Konstitusi, Atip Latipulhayat, ditanya tentang kasus Bank Century dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2014). Ia kecewa karena menganggap pertanyaan itu cenderung politis.

Pertanyaan itu dikerucutkan pada bisa atau tidaknya Wakil Presiden Boediono dipanggil atau disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap mengetahui pemberian bail out kepada Bank Century. Salah seorang anggota Tim Pakar, Saldi Isra, meminta tanggapan Atip mengenai konstruksi yuridis Indonesia jika Boediono dipanggil atau diperiksa terkait skandal Century. "Saya berpendapat (pemanggilan Boediono) dimungkinkan karena presiden dan wakil presiden terdiri dari satu paket," kata Atip.

Jawaban Atip dinilai kurang memuaskan. Saldi meminta Atip membuat sikap tegas jika nanti menjadi hakim MK dan harus memberi keputusan terkait pemanggilan Boediono oleh penegak hukum atau DPR. Saldi mengatakan, pemanggilan kepala negara atau wakil kepala negara yang diduga melanggar hukum harus melalui putusan dari Mahkamah Konstitusi. "Sejauh peraturan MK, maka wajib memberikan," jawab Atip.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, juga meminta Atip memberikan pandangan dan argumentasi tentang bisa atau tidaknya Boediono dipanggil atau disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pertanyaan Bambang diasumsikan bahwa Boediono telah disebut dalam berita acara pemeriksaan mantan Deputi IV Bank Indonesia, Budi Mulya. Budi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Century dan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Kamis (6/3/2014).

"Bisa enggak dipanggil, disidang di Tipikor, katakanlah dia (Boediono) masih Wapres?" tanya Bambang. Atip mengangguk sambil menjawab, "Kalau terbukti."

"Kan ini belum ada pembuktian, apakah (keterangan Budi Mulya) bisa menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan pada Boediono?" tanya Bambang lagi. "Bisa," jawab Atip.

Ditemui seusai mengikuti uji kelayakan, Atip mengaku kecewa karena ada pertanyaan seputar skandal Century dalam seleksi menjadi hakim konstitusi. Menurut Atip, kasus Century sangat politis dan tidak layak dijadikan bahan pertanyaan untuk calon hakim konstitusi. "Politis banget, hakim enggak bisa ditekan. Harusnya enggak ditanya soal itu (Century)," ujarnya.

Dalam seleksi calon hakim konstitusi, ada 11 calon yang diuji oleh Tim Pakar dan anggota Komisi III DPR. Penilaian dari tim pakar akan dijadikan rekomendasi saat Komisi III melakukan pemilihan. Komisi III DPR akan menggelar pleno pada Rabu malam ini. Hasil pleno akan dibawa ke sidang paripurna pada Kamis (6/3/2014). Dua calon hakim yang terpilih akan menggantikan Akil Mochtar yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus suap dan Harjono yang akan pensiun di Maret 2014. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×