kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Boediono dan Sri Mulyani dalam dakwaan Budi Mulya?


Selasa, 04 Maret 2014 / 17:33 WIB
Boediono dan Sri Mulyani dalam dakwaan Budi Mulya?
ILUSTRASI. Kapolda Sumatera Barat?Irjen Pol Teddy Minahasa.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya akan menjalani sidang perdana, Kamis (6/3) mendatang. Budi akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kasus yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan dan Devisa Bank Indonesia tersebut pun turut menyeret nama Wakil Presiden RI Boediono. Pasalnya, pada saat kasus tersebut Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Boediono merupakan figur sentral dan paling menentukan di balik skandal dana talangan senilai Rp 6,7 triliun. Boediono disebut-sebut sebagai pihak yang mengusulkan agar Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang secara ex officio dipimpin mantan Menteri Keuangan yang kini bekerja untuk Bank Dunia, Sri Mulyani, memberikan status baru kepada Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas enggan memperinci dugaan keterlibatan Boediono dan Sri Mulyani dalam kasus tersebut. Menurutnya, persidangan Budi Mulya akan mengungkapkan kasus Century termasuk aktor intelektual dibalik skandal tersebut.

"Di persidangan, di sidang kan dakwaannya bisa membuat terang benderang," kata Busyro di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/3).

Ketika disinggung apakah dalam surat dakwaan Budi Mulya yang akan dibacakan pada Kamis mendatang tercantum nama Boediono dan Sri Mulyani, Busyro pun enggan menjawab blak-blakan. "Saya enggak enak ngomongnya," tambah Busyro.

Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada tanggal 21 November 2008 dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin Sri Mulyani sebagai ketua. Kala itu dengan mengacu pada Perpu No 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Boediono, Sekretaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century Sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Seperti diketahui, Bank Century mendapat dana talangan hingga Rp 6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena CAR yang hanya 0,02% padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8%. Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan BI terhadap Century karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8% menjadi CAR positif.

Selepas pemberian FPJP, Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan mendapat dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Kucuran dana tersebut dilakukan secara bertahap, dimana tahap pertama bank tersebut menerima sebesar Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun. Tahap ketiga, pada 3 February 2009 sebesar Rp 1,1 triliun. Tahan keempat, pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×