kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Budi Gunawan: Jabatan Kapolri bukan segalanya


Senin, 16 Februari 2015 / 18:42 WIB
Budi Gunawan: Jabatan Kapolri bukan segalanya
ILUSTRASI. Masih Kesulitan Dapat Izin Impor Bawang Putih, Pusbarindo Setuju Poses Bawang Putih di Lepas ke Mekanisme Pasar. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ed/ama/13.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisaris Jenderal Budi Gunawan menyerahkan soal dilantik atau tidak dirinya sebagai kepala Polri kepada Presiden Joko Widodo. Ia mengaku siap dengan apa pun keputusan Presiden.

"Kami prajurit Bhayangkara, apa pun keputusan Presiden, kami siap melaksanakan," kata Budi dalam wawancara dengan Metro TV, Senin (16/2).

Budi mengaku menghadap Presiden setelah putusan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepada Jokowi, Budi melaporkan putusan Hakim Sarpin Rizaldi bahwa penetapan tersangka terhadapnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

Budi mengaku tidak ada pembicaraan soal pelantikan dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut Jokowi hanya punya waktu 10 menit di sela-sela aktivitas. Dalam pertemuan tersebut, kata Budi, Jokowi menyebut masalah lain akan diputuskan dalam beberapa hari.

"Tadi beliau tidak sebutkan (waktu pengambilan keputusan). Kita tunggu saja sampai beliau umumkan kepada media," ujar Budi.

Ketika ditanya bagaimana jika Presiden memutuskan tidak melantik dirinya sebagai Kapolri, Budi kembali menyerahkan kepada Jokowi. Ia mengaku tujuan utamannya adalah langkah praperadilan.

"Yang saya perjuangkan kebenaran, keadilan. Jabatan Kapolri dan jabatan lain bukan segala-galanya. Itu titipan Yang Maha Kuasa, yang setiap saat bisa diambil kembali," kata Budi.

Hingga saat ini, Presiden belum memutuskan soal polemik pergantian Kapolri. Jokowi tidak memenuhi janjinya untuk menyampaikan keputusan pada pekan lalu.

Kepada wartawan pada akhir pekan lalu, Jokowi hanya berkali-kali menyampaikan akan mengambil keputusan secepatnya.

Hakim Sarpin Rizaldi menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. Hakim menganggap kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Selain itu, kasus ini mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. (Sandro Gatra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×