kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.012   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.108   66,24   1,10%
  • KOMPAS100 801   11,17   1,41%
  • LQ45 609   8,67   1,45%
  • ISSI 211   1,35   0,64%
  • IDX30 343   4,64   1,37%
  • IDXHIDIV20 429   6,16   1,46%
  • IDX80 91   1,30   1,44%
  • IDXV30 117   1,58   1,37%
  • IDXQ30 111   1,61   1,48%

Menhaj Kaji Sistem Pembayaran Terpusat Umrah, Cegah Kasus Seperti Hanania Terulang


Kamis, 04 Juni 2026 / 21:30 WIB
Menhaj Kaji Sistem Pembayaran Terpusat Umrah, Cegah Kasus Seperti Hanania Terulang
ILUSTRASI. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf (KONTAN/Siti Masitoh)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI tengah mengkaji berbagai langkah untuk memperkuat perlindungan jemaah umrah, termasuk kemungkinan menerapkan sistem pembayaran terpusat bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan pemerintah sebagai regulator yang bertugas memastikan seluruh aturan berjalan dengan baik, berupaya memastikan seluruh PPIU mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi melindungi kepentingan jemaah.

Ia menyoroti masih adanya sejumlah kasus yang merugikan masyarakat, termasuk kasus Hanania yang belakangan menjadi perhatian publik. Namun, menurutnya, kasus tersebut kemungkinan hanya salah satu dari sejumlah persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan perjalanan umrah.

Baca Juga: Saudi Perketat Umrah pada Bulan Ramadhan, Kemenhaj Minta Travel Patuhi Aturan Baru

“Kita ingin bahwa nanti tidak ada lagi korban-korban dari travel-travel yang bermain-main seperti ini,” tutur Gus Irfan di Media Center Haji, Kamis (4/6/2026).

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah meniru mekanisme yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi melalui platform pembayaran khusus. Dalam skema tersebut, dana yang dibayarkan jemaah tidak langsung diterima oleh biro perjalanan.

Sebaliknya, pembayaran akan ditempatkan terlebih dahulu dalam sebuah sistem yang diawasi. Dana baru dapat dicairkan kepada penyelenggara secara bertahap setelah layanan yang menjadi kewajibannya benar-benar dilaksanakan.

Baca Juga: Pemerintah Larang KBIH Pungut Biaya dan Tawarkan Paket Wisata ke Jemaah Haji

Gus Irfan menilai pola tersebut berpotensi memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana jemaah sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan oleh penyelenggara perjalanan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa gagasan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan menjadi salah satu alternatif yang sedang dikaji oleh pemerintah.

“Kalau travel sudah melakukan sesuatu baru uangnya dikeluarkan, dibayarkan ke travel. Ini juga masih salah satu pemikiran kami. Yang jelas kita berpikiran bagaimana regulasi bisa dijalankan,” tandasnya.

Baca Juga: Kemenhaj Tindak Tegas KBIH yang Pungut Biaya Tambahan kepada Jemaah Haji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×