kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BPS Ungkap Penyebab Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2023 Melambat


Senin, 05 Februari 2024 / 13:51 WIB
BPS Ungkap Penyebab Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2023 Melambat
ILUSTRASI. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada sepanjang tahun 2023 melambat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada sepanjang tahun 2023 melambat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 sebesar 5,05% yoy, atau lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi sebesar 5,31% yoy pada tahun 2022. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan, perlambatan pertumbuhan ekonomi pada sepanjang tahun lalu didorong perlambatan ekonomi global. 

“Sebenarnya pun perlambatannya tidak terlalu banyak. Kalau dibandingkan dengan 2022, salah satunya, dipengaruhi oleh perlambatan ekonomi global,” terang Amalia dalam konferensi pers, Senin (5/2) di Jakarta. 

Baca Juga: Konsumsi Rumah Tangga dan PMTB Menjadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV 2023

Selain itu, adnaya fenomena kekeringan panjang atau El Niño juga berdampak pada kinerja lapangan usaha pertanian, terutama di paruh kedua tahun lalu. 

Meski demikian, Amalia menegaskan kalau pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap tumbuh solid, karena perekonomian global penuh ketidakpastian. 

“Ekonomi Indonesia bisa tumbuh 5,05% ini suatu prestos, karena ekonomi Indonesia tetap solid tumbuh terjaga di tengah perlambatan ekonomi global,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×