Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pemutakhiran tahun dasar dalam perhitungan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar mengungkapkan, langkah pemutakhiran tersebut dilakukan lewat Survei Biaya Hidup (SBH) 2022. Sebelumnya, perhitungan menggunakan SBH 2018.
Amalia bilang, pemutakhiran tersebut penting untuk dilakukan mengingat adanya perubahan yang terjadi di masyarakat.
“Dengan demikian, perhitungan bobot inflasi menjadi lebih baik dan akurat, sesuai perkembangan terkini yang terjadi di masyarakat,” tutur Amalia dalam Sosialisasi SBH 2022, Selasa (12/12).
Baca Juga: BPS Lakukan Pemutakhiran Tahun Dasar Perhitungan IHK
Amalia merinci beberapa faktor yang melatarbelakangi pentingnya pemutakhiran tahun dasar perhitungan IHK untuk inflasi.
Pertama, adanya perubahan pola konsumsi masyarakat akibat perubahan teknologi, pendapatan, selera, perilaku, dan sebagainya.
Amalia mengambil contoh. Ada kemungkinan sekarang bobot belanja masyarakat lebih berat kepada teknologi juga untuk travelling.
Kedua, perubahan yang terjadi juga sehubungan dengan pandemi Covid-19. Adanya krisis yang mengubah pola hidup, dianggap bisa menjadi salah satu alasan pentingnya memperbaharui tahun dasar.
Ketiga, perkembangan jenis dan kualitas barang dan jasa.
Keempat, perubahan pasar, outlet, supermarket, dan lain-lain. Ini juga sehubungan dengan makin besarnya preferensi masyarakat untuk berbelanja secara daring.
Baca Juga: Jumlah Petani Menyusut, Hati-Hati Inflasi Menanjak
Amalia mengungkapkan perhitungan bobot inflasi dengan tahun dasar baru akan mulai diterapkan dalam perhitungan inflasi IHK pada Januari 2024.
“Nanti mulai inflasi Januari 2024, yang akan dirilis pada 1 Februari 2024, perhitungan BPS sudah menggunakan SBH dengan tahun dasar 2022,” tandas Amalia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News