kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%

BPOM Temukan 4 Obat Bahan Alam yang Mengandung Bahan Kimia dan Ilegal, Cek Daftarnya


Senin, 07 Juli 2025 / 06:37 WIB
BPOM Temukan 4 Obat Bahan Alam yang Mengandung Bahan Kimia dan Ilegal, Cek Daftarnya
ILUSTRASI. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ada 4 obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ada 4 obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan tersebut didapat setelah adanya laporan dari otoritas pengawasan di Singapura dan Thailand kepada BPOM selama periode Mei 2025.

Selain itu, produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar atau ilegal. 

"BPOM juga menerima laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan di luar negeri, yakni Singapura dan Thailand, yang mendapati 2 produk mengandung BKO," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (4/7/2025).

"Keempat produk tersebut tidak memiliki izin edar di Indonesia, namun berpotensi masuk secara ilegal," lanjut dia.

Dari keempat produk tersebut, Ikrar menambahkan, tiga di antaranya mencantumkan klaim peningkat stamina pria yang mengandung sildenafil sitrat dan satu produk dengan klaim penurun gula darah.

Oleh karena itu, BPOM menarik produk-produk tersebut dari pasaran guna mengantisipasi peredaran barang melalui penjualan daring.

Lalu, merek dan kandungan BKO apa saja yang termasuk dalam daftar OBA tersebut?

Baca Juga: Tanggapi Insiden Keracunan MBG, BGN Gandeng BPOM Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan

Berikut daftar 4 OBA yang mengandung BKO berdasarkan hasil pengawasan BPOM periode Mei 2025:

1. Curalin Advanced Glucose Support

  • Nama produsen: NA
  • Kandungan BKO: Glibenklamid dan Metformin
  • Negara yang melaporkan: Singapura
  • Keterangan: Tidak terdaftar BPOM.

2. Jiu Jeng Pushen Jiao Nang

  • Nama produsen: Jong-Thai Jianming Eiw Ea (Group) Co., Ltd
  • Kandungan BKO: Tadalafil
  • Negara yang melaporkan: Thailand
  • Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM

3. Ya-Get 30

  • Nama produsen: Z Natural Pharmaceutical Co., Ltd
  • Kandungan BKO: Sildenafil dan Vardenafil
  • Negara yang melaporkan: Thailand
  • Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM.

Baca Juga: Vaksin TBC dari Bill Gates Siap Diuji, BPOM Pastikan Aman

4. Su Pao Sun Brand Tonic Capsule

  • Nama produsen: Supersun (Thailand)
  • Kandungan BKO: Sildenafil
  • Negara yang melaporkan: Thailand
  • Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM.

Bahaya BKO jika dikonsumsi

Sementara itu, Taruna menjelaskan, keberadaan produk-produk tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat, apalagi jika terkonsumsi. Menurut dia, penggunaan BKO dalam OBA merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat," kata Taruna.

Ia menjelaskan, bahaya mengonsumsi OBA yang mengandung BKO sildenafil, tadalafil, dan turunannya. Sebab, zat-zat tersebut dapat menyebabkan gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian.

Zat seperti glibenklamid dan metformin yang biasa digunakan untuk menurunkan gula darah juga bisa menyebabkan hipoglikemia berat jika dikonsumsi berlebihan, terlebih tanpa pengawasan tenaga medis.

Tonton: Daftar 4 Komestik yang Dilarang Ditelan oleh BPOM, Izin Dicabut

“BPOM tidak akan mentolerir tindakan pelaku usaha yang dengan sengaja mencampurkan BKO dalam produk OBA," kata Taruna.

"Penggunaan BKO dalam produk OBA sangat dilarang. Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi menyangkut nyawa dan keselamatan konsumen," imbuhnya.

Terhadap pelanggaran semacam ini, BPOM menegaskan bahwa pelaku dapat terjerat hukuman sesuai dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Temukan 4 Obat Bahan Alam yang Berisi Bahan Kimia Obat dan Ilegal, Apa Saja?"

Selanjutnya: Yuk, Kenali Tantangan Finansial Gen Z dan Cara Buat Keputusan yang Lebih Bijak

Menarik Dibaca: Yuk, Kenali Tantangan Finansial Gen Z dan Cara Buat Keputusan yang Lebih Bijak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×