Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) menanggapi banyaknya kasus keracunan yang terjadi dalam pelakasnaan program makan bergizi gratis.
Kepala BGN, Dadan Hindayana mengatakan pihaknya menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memastikan mutu dan keamanan pangan yang disajikan kepada para penerima manfaat.
"BPOM juga melakukan sampling dan pengujian produk pangan MBG. BPOM juga mengawasi keamanan pangan pada rantai pasok MBG dalam hal terjadi KLB keracunan pangan," ucap Dadan dalam keterangan resminya, Selasa (24/6).
Selain itu, BGN berkomitmen memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengembangkan sistem pengawasan berlapis, pelatihan rutin, dan kerja sama lintas sektor demi menjamin mutu, keamanan, serta kesinambungan program di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: BGN Bantah Tak Libatkan BPOM Dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
BGN telah menerbitkan dokumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai panduan operasional bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tak hanya itu, pelatihan rutin diberikan kepada penjamah makanan untuk memastikan penerapan prinsip keamanan pangan yang sesuai standar.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus keracunan massal yang berasal dari MBG.
"BGN melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin ke setiap SPPG untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai protokol," ujar Dadan.
Baca Juga: Klarifikasi BGN Terkait Viral Menu MBG Berupa Bahan Mentah di Tangerang Selatan
Sebagai bentuk partisipasi publik, BGN juga menginisiasi Gerakan Pemantauan Bersama Masyarakat dan Sekolah dengan memanfaatkan kanal media sosial sebagai ruang laporan, pengawasan, dan edukasi gizi.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah pun diperkuat, khususnya dalam penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan insiden keracunan makanan yang melibatkan peserta MBG.
Saat ini, BGN bersama kementerian/lembaga terkait sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG.
"Perpres ini ditargetkan dapat diundangkan pada awal Juli 2025, sebagai payung hukum yang kokoh bagi keberlanjutan program," jelasnya.
Baca Juga: BGN Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Lokal
Selanjutnya: Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Catat Produksi Minyak 44,27 Ribu Barel di 2024
Menarik Dibaca: Daur Ulang Botol jadi Sepatu, Strategi Le Minerale Jaga Lingkungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News