Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang tercemar bahan kimia obat (BKO) pada Selasa (29/4/2025).
Padahal, obat bahan herbal seharusnya tidak mengandung BKO, karena berisiko menimbulkan efek samping serius, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.
Temuan ini berasal dari pengujian yang dilakukan BPOM selama Januari hingga Maret 2025 terhadap 1.148 produk OBA dan suplemen kesehatan (SK) yang beredar di pasaran.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan, 5 dari 6 produk yang mengandung BKO merupakan produk ilegal dan tidak memiliki izin edar.
Jenis BKO yang ditemukan bervariasi, tergantung pada jenis obat atau suplemen yang diuji, antara lain:
- Produk suplemen pelangsing:
- Bisakodil
- Sibutramin.
- Produk asam urat dan pegal linu:
- Deksametason
- Parasetamol
- Natrium Diklofenak.
Baca Juga: Jangan Dibeli! BPOM Tarik Marshmallow Mengandung Unsur Babi
6 produk yang berbahaya
Berikut daftar produk suplemen pelangsing dan obat pegal linu yang berbahaya:
1. DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule: mengandung sibutramin, termasuk produk ilegal
2. D-neervhie Energy Boost Up, Pil Hitam Ajaib: mengandung deksametason, produk ilegal
3. SKM Sari Kulit Manggis: mengandung BKO parasetamol, produk ilegal
4. Bunga Naga: mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol, produk ilegal
5. Jamu Tradisional Cap Pace: mengandung BKO parasetamol, produk ilegal
6. My Body Slim: mengandung BKO bisakodil, nomor izin edar dibatalkan.
Baca Juga: Daftar 7 Kosmetik Ilegal yang Mengandung Merkuri dan Hidrokinon, Cek Bahayanya