kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.693.000   3.000   0,18%
  • USD/IDR 16.345   -45,00   -0,28%
  • IDX 6.598   -37,79   -0,57%
  • KOMPAS100 949   -14,20   -1,47%
  • LQ45 740   -10,51   -1,40%
  • ISSI 206   0,15   0,07%
  • IDX30 385   -5,43   -1,39%
  • IDXHIDIV20 462   -8,12   -1,73%
  • IDX80 108   -1,53   -1,40%
  • IDXV30 112   -0,99   -0,88%
  • IDXQ30 126   -1,85   -1,44%

Daftar 86 Merek Kosmetik Tanpa Izin Edar, Resmi dari BPOM


Selasa, 11 Maret 2025 / 03:00 WIB
Daftar 86 Merek Kosmetik Tanpa Izin Edar, Resmi dari BPOM
ILUSTRASI. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 86 merek kosmetik yang tak memiliki izin edar.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 86 merek kosmetik yang tak memiliki izin edar.

Temuan itu berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 10-18 Februari 2025.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, intensifikasi pengawasan tersebut dilakukan dengan target pemberantasan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

Ini merupakan komitmen BPOM untuk menunjukkan kinerja dalam pemberantasan peredaran kosmetik ilegal di dalam negeri, terutama yang ramai dipromosikan di media online.

BPOM menemukan ada 91 merek kosmetik berbahaya yang beredar masyarakat, dengan 86 di antaranya merupakan merek kosmetik tanpa izin edar. Sementara sisanya merupakan merek kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya, kedaluwarsa, dan injeksi.

“Kami juga menemukan pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja,” kata Taruna melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (9/3/2025).

Baca Juga: Cek 91 Produk Skincare dan Kosmetik Berbahaya yang Dirilis BPOM RI Terbaru

Taruna menyatakan, total nilai produksi dan distribusi kosmetik ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp 31,7 miliar, meningkat 10 kali lipat dibandingkan hasil pengawasan tahun lalu.

Temuan produk kosmetik ilegal ini diperoleh dari seluruh wilayah Indonesia, namun terdapat beberapa wilayah dengan angka temuan yang signifikan.

Yogyakarta menjadi wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp 11,2 miliar, kemudian diikuti dengan Jakarta senilai lebih dari Rp 10,3 miliar.

Berikutnya wilayah Bogor dengan temuan kosmetik ilegal bernilai lebih dari Rp 4,8 miliar, Palembang mencapai Rp 1,7 miliar, dan Makassar mencapai Rp 1,3 miliar.

"Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi," jelas dia.

Dia berharap masyarakat dapat membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli kosmetik secara online, Taruna mengimbau untuk memastikan pembeliannya dilakukan melalui toko resmi.

Baca Juga: Menekraf Minta BPOM Bantu UMKM, Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%

“Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan," terangnya.

"Yang paling penting, segera laporkan kepada BPOM melalui Balai Besar, Balai, Loka POM, atau aparat penegak hukum setempat apabila mengetahui atau menduga ada kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya di lingkungannya,” sambungnya.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×