kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.337   20,00   0,12%
  • IDX 7.193   -5,94   -0,08%
  • KOMPAS100 1.047   -3,78   -0,36%
  • LQ45 816   -2,65   -0,32%
  • ISSI 227   0,59   0,26%
  • IDX30 426   -2,03   -0,47%
  • IDXHIDIV20 507   -1,35   -0,27%
  • IDX80 118   -0,42   -0,36%
  • IDXV30 120   -0,17   -0,14%
  • IDXQ30 139   -0,76   -0,54%

BPK: Pembentukan PT Pertamina Persero Sisakan Kewajiban


Selasa, 28 April 2009 / 16:04 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, pembentukan PT Pertamina Persero pada 2003 lampau ternyata masih menyisakan kewajiban perusahaan berplat merah tersebut kepada pemerintah.

Menurut BPK, PT Pertamina Persero dan anak usahanya berbendera PT Pertamina EP harus mengembalikan uang kepada pemerintah sebesar Rp 14,4 triliun.Jumlah hutang kepada pemerintah tersebut berasal dari kekurangan penerimaan yang diketahui dari perhitungan kembali bagi hasil Pertamina Petroleum Contract (PPC) dan Kontrak Minyak dan Gas Bumi Pertamina periode 2003 sampai 2007.

"PT Pertamina dan Pertamin EP harus membayar kepada pemerintah," ucap Kasub Auditorat VII BPK Ahmad Fuad, Selasa (28/4).

Kekurangan penerimaan pemerintah ini diketahui saat Pertamina dibubarkan dan berubah menjadi PT Pertamina Persero.

Ahmad menjelaskan, pada 2003 lampau, neraca awal Pertamina yang ditetapkan baru sementara yakni lewat penyertaan pemerintah sekitar Rp 100 triliun. Jumlah tersebut sudah termasuk nilai aset Pertamina yang ada disektor hulu.

Namun, sesuai aturan mekanisme bagi hasil, maka ada cost recovery oleh kontraktor yang dalam hal ini adalah Pertamina. Menurut catatan BPK, setidaknya US$ 21 miliar dimasukan dalam beban cost recovery. Padahal di sisi lain, belum ditetapkan modal yang dikantongi Pertamina.

Menurut Fuad, besarnya modal Pertamina diketahaui bahwa nilai aset Pertamina sebesar Rp 25 triliun dikeluarkan dari struktur neraca. Nah dari sanalah diketahui adanya uang pemerintah yang ada di Pertamina.

Fuad mengimbuhkan, kewajiban mengembalikan uang kepada pemerintah tersebut berdasarkan pertimbangan kalau nilai aset tersebut sebenarnya sudah dimasukan dalam anggaran cost recovery.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×