Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024.
Opini WTP ini didasarkan pada opini WTP atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2024.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, terdapat dua LKKL, yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia, memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Ia bilang hal ini tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2024 secara keseluruhan.
BPK menilai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Tahun 2024 dalam bentuk LKPP Tahun 2024 secara material telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, diungkapkan secara memadai, sesuai ketentuan perundang-undangan, dan didasarkan pada efektivitas sistem pengendalian intern.
“Salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah pelaporan kinerja yang terintegrasi ke dalam Catatan atas LKPP (CaLK) Tahun 2024 yang masih memerlukan penguatan dari segi sumber daya, metodologi, dan pedoman penyusunan,” jelas Ketua BPK, Isma Yatun pada acara penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 di Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/5).
Baca Juga: BPK Klaim Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Rp 43,43 Triliun pada Semester II-2024
Ketua BPK juga menyampaikan bahwa di tengah tekanan fiskal yang dihadapi, menjadi krusial untuk mengawal alokasi belanja negara agar memberi dampak langsung pada rakyat.
BPK berharap DPR dapat terus mendorong pengalihan belanja yang kurang produktif menjadi belanja prioritas yang berdampak nyata, sejalan dengan upaya yang telah diinisiasi Pemerintah.
Isma mengatakan, Visi Asta Cita yang memandu kebijakan nasional kini telah diformulasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 di mana peran DPR sangatlah sentral dalam mengawal implementasi program-program strategis seperti Makan Bergizi Gratis dan Swasembada Pangan.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak dasar rakyat terpenuhi dan setiap program mencapai sasaran yang tepat,” terang Isma.
Dalam meningkatkan tata kelola dan memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat, BPK melihat pengembangan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai fondasi penting.
DPR menjadi katalisator untuk terus mengawal dan mendukung inisiatif strategi seperti DTSEN demi tercapainya akuntabilitas dan efektivitas program secara maksimal.
Selain itu, BPK juga menyampaikan IHPS II Tahun 2024 yang merupakan ringkasan atas 511 LHP dan terdiri atas 16 LHP Keuangan, 227 LHP Kinerja, serta 268 LHP Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Selama semester II 2024, BPK telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp43,43 triliun serta mendorong penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/Public Service Obligation (PSO)/Kompensasi Tahun 2023 sebesar Rp1,09 triliun.
Baca Juga: BPK Rilis Evaluasi Perdana Kinerja Bank Tanah
Selain menyelamatkan keuangan negara, BPK turut berperan dalam perbaikan tata kelola keuangan negara melalui dukungan pemberantasan korupsi. Di antaranya melalui pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara sebesar Rp2,21 triliun, penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2,83 triliun, dan pemberian rekomendasi bersifat strategis.
“Rekomendasi ini di antaranya mencakup penetapan tata cara pengisian kuota jamaah haji, verifikasi dan validasi data penerima dan penyaluran bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah, serta kajian komprehensif evaluasi kebijakan dalam rangka pencapaian target pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT),” ujar Isma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News