Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 135,61 juta orang. Dari angka tersebut 60% diantaranya bekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) untuk terus meningkatkan coverage kepesertaan. Pasalnya hingga September 2022, total jumlah peserta aktif BPJamsostek adalah sebesar 35,6 juta, dimana di dalamnya terdapat pekerja BPU sejumlah 4,6 juta.
Berkaca pada hasil riset yang dilakukan BPJamsostek, banyaknya pekerja BPU yang belum terdaftar sebagai peserta disebabkan masih kurangnya pemahaman mereka terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial.
Selain itu mayoritas beranggapan bahwa BPJamsostek hanya diperuntukkan bagi pekerja formal seperti pekerja kantoran.
Baca Juga: BSU Tahap 7 Bisa Diambil di Kantor Pos, Ini Penjelasan Kemnaker
Menyikapi hal tersebut, BPJamsostek melaunching sebuah strategi komunikasi baru dengan mengusung tema “Kerja Keras Bebas Cemas”.
Strategi ini secara resmi diperkenalkan oleh Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo lewat sebuah drama musikal yang menggambarkan kegelisahan para pekerja saat mengalami kecelakaan kerja serta perjuangan mereka untuk meraih masa depan yang sejahtera.
Gelaran ini sekaligus dijadikan momentum untuk kembali menegaskan bahwa seluruh pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Negara melalui BPJamsostek hadir untuk memastikan setiap pekerja Indonesia, apapun profesinya, apapun yang Anda kerjakan, Anda berhak untuk sejahtera, Anda berhak untuk dilindungi,” ungkap Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya, Selasa (25/10).
BPJamsostek menargetkan hingga akhir tahun 2026 akan memiliki 70 juta peserta aktif.
Anggoro optimistis mampu memecahkan target tersebut menggunakan berbagai strategi, salah satunya pendekatan langsung kepada setiap sektor pekerja BPU seperti nelayan, petani, pedagang maupun profesi lainnya dengan cara dan bahasa yang sesuai karakternya masing-masing.
Baca Juga: Penyaluran Kredit Tahun Depan Diramal Masih Tumbuh Meski Resesi Menghantui
BPJamsostek juga terus berupaya untuk mengerti kebutuhan para pekerja sehingga diharapkan mereka juga akan lebih mudah memahami pentingnya menjadi peserta BPJamsostek untuk melindungi diri dari segala risiko yang mungkin terjadi saat mereka bekerja.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJamsostek yang diwakili oleh Subchan Gatot turut memperkuat komitmen Direksi dalam melindungi lebih banyak pekerja BPU.
“Program ini memang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat luas karena memang masyarakat kita mayoritas bekerja di sektor informal. Oleh karena itu kita coba sasar sektor tersebut dengan lebih masif lagi sehingga di tahun 2026 BPJamsostek bisa mengcover pekerja BPU lebih banyak lagi yaitu sekitar 25% dari total target kepesertaan secara keseluruhan,”ungkap Subchan.
Seperti yang diketahui dengan cukup membayar iuran sebesar Rp 36.800 per bulan, pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Masing-masing program tentu memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp 42 juta dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, serta tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki hari tua.
Anggoro menambahkan kini BPJamsostek juga semakin dekat dengan para pekerja BPU karena proses pendaftaran dan pembayaran iuran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta kanal kerjasama lainnya.
“Tunggu apa lagi, ayo semua pekerja Indonesia pastikan diri anda terdaftar sebagai peserta BPJamsostek agar bisa kerja keras dan bebas dari cemas,”tutup Anggoro.
Baca Juga: BSU Telah Tersalurkan Kepada 9,2 Juta Pekerja
Di tempat terpisah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan menyampaikan dukungan pihaknya untuk menyukseskan strategi ini.
“Kami terus secara intens melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja baik pekerja Penerima Upah (PU) atau pekerja formal maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal.
Para pekerja informal itu, antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, petani, nelayan, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, dan lain-lain. Mereka bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Irfan mengajak seluruh pekerja untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Klaim JHT kepada 2,5 Juta Peserta
"Kami mengajak seluruh pemberi kerja maupun pekerja baik itu pekerja PU maupun pekerja yang dikategorikan pekerja BPU untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek, agar risiko sosial akibat pekerjaan dapat langsung di cover oleh BPJamsostek," pungkasnya.
Irfan menambahkan pihaknya terus meningkatkan penambahan kepesertaan yang dilindungi oleh progam BPJamsostek guna mencapai 70 juta peserta aktif pada tahun 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News