kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Ketenagakerjaan Optimistis Dapat Capai 70 Juta Peserta Aktif, Ini Strateginya


Selasa, 25 Oktober 2022 / 18:36 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Optimistis Dapat Capai 70 Juta Peserta Aktif, Ini Strateginya
Pamerkan Strategi Komunikasi Baru, BPJS Ketenagakerjaan Optimistis Capai 70 Juta Peserta Aktif


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Seperti yang diketahui dengan cukup membayar iuran sebesar Rp 36.800 per bulan, pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Masing-masing program tentu memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp 42 juta dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, serta tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki hari tua.

Anggoro menambahkan kini BPJamsostek juga semakin dekat dengan para pekerja BPU karena proses pendaftaran dan pembayaran iuran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta kanal kerjasama lainnya.

“Tunggu apa lagi, ayo semua pekerja Indonesia pastikan diri anda terdaftar sebagai peserta BPJamsostek agar bisa kerja keras dan bebas dari cemas,”tutup Anggoro. 

Baca Juga: BSU Telah Tersalurkan Kepada 9,2 Juta Pekerja

Di tempat terpisah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan menyampaikan dukungan pihaknya untuk menyukseskan strategi ini.

“Kami terus secara intens melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja baik pekerja Penerima Upah (PU) atau pekerja formal maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal.

Para pekerja informal itu, antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, petani, nelayan, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, dan lain-lain. Mereka bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Irfan mengajak seluruh pekerja untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Klaim JHT kepada 2,5 Juta Peserta

"Kami mengajak seluruh pemberi kerja maupun pekerja baik itu pekerja PU maupun pekerja yang dikategorikan pekerja BPU untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek, agar risiko sosial akibat pekerjaan dapat langsung di cover oleh BPJamsostek," pungkasnya. 

Irfan menambahkan pihaknya terus meningkatkan penambahan kepesertaan yang dilindungi oleh progam BPJamsostek guna mencapai 70 juta peserta aktif pada tahun 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×