Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus menyelesaikan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2022, di mana saat ini penyaluran tahap VI sedang dilakukan. Penyaluran tahap VI tersebut diperuntukkan bagi penerima BSU yang memiliki rekening di Bank Himbara.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menjelaskan, sejatinya penyaluran tahap VI akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Namun setelah dilakukan perbaikan data, sejumlah calon penerima BSU dapat menyampaikan data rekeningnya yang aktif di Bank Himbara.
Sehingga, penyaluran BSU tahap VI masih diperuntukkan bagi mereka yang telah memiliki rekening di Bank Himbara.
Baca Juga: Status BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan dan Siap Kerja Berbeda, Begini Penjelasannya
"Dari data yang tidak dapat tersalurkan kita kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata ada yang bisa dilakukan perbaikan data rekeningnya. Jadi minggu ini kita salurkan," kata Ida usai menghadiri acara LKS Bipartit Awards, Kamis (20/10).
Kemenaker mencatat, data yang tengah diproses pada penyaluran tahap VI tersebut sebanyak 776.556 orang. Sehingga secara keseluruhan, BSU tahap I s.d VI tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau setara 71,64%.
Adapun, data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap VII, yakni setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya.
Ida menambahkan, penyaluran BSU tahun 2022 diharapkan dapat terselesaikan pada akhir Oktober 2022.
Baca Juga: Cara Cairkan BSU Pekerja dengan Rekening Bank Swasta, Mudah
Sedangkan masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU namun belum ditetapkan sebagai penerima, diharapkan untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web bsu.kemnaker.go.id.
"Silahkan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara), itu bisa dicek," tutur Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News