Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) mempersempit pihak yang dapat mengadukan tindak pidana penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (12/8/2026), MK memutuskan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut merupakan hasil pemaknaan MK terhadap Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, pihak lain seperti keluarga, relawan, pendukung, simpatisan maupun pihak ketiga tidak dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penyerangan kehormatan Presiden atau Wakil Presiden atas dasar penilaiannya sendiri.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pengaduan tersebut dapat dilakukan langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden ataupun melalui kuasa hukum berdasarkan kuasa khusus.
Tonton: Dapur SPPG Ditutup, Risiko Kredit Macet Bank Mulai Mengintai
Cegah tafsir terlalu luas
MK menilai perlu ada penegasan mengenai siapa pihak yang berhak mengajukan pengaduan untuk mencegah penerapan norma secara terlalu luas.
Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) KUHP hanya menyebut bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Sementara Pasal 220 ayat (2) menyebutkan bahwa pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut MK, konstruksi tersebut dapat menimbulkan tafsir bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak terbatas pada Presiden atau Wakil Presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menilai konstruksi norma yang tidak memberikan penegasan tersebut berpotensi membuka ruang bagi pihak lain untuk mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden.
Karena itu, MK menegaskan bahwa hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat menentukan apakah suatu perbuatan dianggap menyerang kehormatan atau martabat mereka dan kemudian mengadukannya.
Tonton: Rp44 Triliun Iuran JKN Hilang? Ini Penjelasan BPJS
Kritik tetap berbeda dengan penghinaan
Putusan ini berkaitan dengan pengaturan tindak pidana penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
Sebelumnya, ketentuan tersebut menjadi perhatian karena para pemohon menilai rumusan mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta ruang tafsir yang subjektif.
Dalam proses persidangan, pemerintah dan DPR sebelumnya menyatakan ketentuan tersebut telah membedakan antara kritik dan penghinaan. Pemerintah juga menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MK sendiri dalam putusan terbarunya tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 secara keseluruhan. Mahkamah memberikan pemaknaan terhadap ketentuan mengenai mekanisme pengaduan dalam Pasal 220 ayat (1).
Baca Juga: Utang RI Rp 10.923 Triliun, Ekonom: Tiap Penduduk Tanggung Beban Utang Rp 36 Juta
Gugatan diajukan mahasiswa
Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan sejumlah mahasiswa yang menguji Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi mengganggu kebebasan berekspresi dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena batas antara kritik dan penyerangan kehormatan dinilai dapat ditafsirkan secara luas.
Dalam perkembangannya, ruang lingkup permohonan diperluas dari semula hanya menguji Pasal 218 menjadi mencakup Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 KUHP.
MK akhirnya mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian dengan memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 220 ayat (1).
Putusan ini sekaligus memberikan batas yang lebih tegas mengenai pihak yang dapat menginisiasi proses hukum terkait dugaan penghinaan atau penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan putusan tersebut, laporan atau pengaduan dari pihak yang hanya mengatasnamakan Presiden maupun Wakil Presiden tidak dapat menjadi dasar untuk memproses tindak pidana berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/08/12/18222381/mk-putuskan-hanya-presiden-dan-wapres-yang-bisa-adukan-tindak-pidana?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
