Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dua pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL).
Kedua pegawai DJP tersebut berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan penyelenggara negara yang menjabat sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak di DJP.
"Terkait penetapan dan penahanan dua pegawai DJP tersebut, kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI dan DJP akan bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti kepada Kontan.co.id, Kamis (13/8/2026).
Inge mengatakan, DJP juga akan menindaklanjuti status kepegawaian BP dan SR sesuai dengan ketentuan kepegawaian serta disiplin yang berlaku. Namun, langkah tersebut tetap dilakukan dengan menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
"Terkait status kepegawaian, DJP akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan kepegawaian dan disiplin yang berlaku, dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah," katanya.
Baca Juga: Prabowo akan Resmikan Motor Listrik Nasional Hari Ini
Kejaksaan Agung menetapkan BP dan SR sebagai tersangka pada Rabu (12/8/2026) setelah penyidik memeriksa 111 orang saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing PT TPL kepada entitas perusahaan afiliasinya dalam periode 2008 hingga 2025.
Kejagung menduga PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasi dengan cara under invoicing. Produk yang diekspor dari Indonesia dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, penyidik menyebut produk tersebut sebenarnya merupakan Dissolving Pulp. Kondisi itu diduga menyebabkan nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Selain transaksi ekspor, PT TPL pada periode 2018 hingga 2025 juga disebut melaporkan penjualan lokal produk pulp dengan nama High Alfa Pulp kepada perusahaan afiliasi. Padahal, produk tersebut disebut sebenarnya merupakan Dissolving Pulp.
Kejagung menduga praktik tersebut berdampak pada berkurangnya pajak badan yang seharusnya diterima negara.
Dalam proses pemeriksaan pajak, PT TPL disebut meminta bantuan kepada BP untuk pemeriksaan tahun pajak 2020 dan 2023 serta kepada SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.
Keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai supervisor. BP dan SR juga disebut tidak mendasarkan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada audit program yang telah disusun.
Baca Juga: Kolaborasi Pentahelix Bangun Kapasitas SDM Masa Depan Melalui IHCBS 2026
Dalam perkara tersebut, BP juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
Kejagung menyatakan perbuatan PT TPL bersama BP dan SR mengakibatkan pendapatan negara tidak diterima sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Di sisi lain, DJP menegaskan akan terus memperkuat integritas dan pengawasan internal di lingkungan otoritas pajak.
"Kepercayaan wajib pajak merupakan hal yang sangat penting bagi DJP. Karena itu, kami terus memperkuat integritas, pengawasan internal, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas," kata Inge.
DJP juga memastikan setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh pegawainya akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh pegawai akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Meski terdapat proses hukum terhadap dua pegawainya, DJP memastikan pelayanan kepada wajib pajak dan pelaksanaan tugas institusi tetap berjalan seperti biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
