Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan mencatatkan defisit sebesar Rp 9,56 triliun di tahun 2024. Hal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor di belakangnya.
Berdasarkan dari data paparan Direktur UtamaBPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/2), desifit ini dihitung dari pendapatan BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 165,73 triliun di 2024, sementara beban jaminan kesehatan mencapai Rp 174,90 triliun di 2024.
Artinya, bila dikurangi antara pendapatan dan beban jaminan kesehatan terjadi defisit sebesar Rp 9,56 triliun.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengungkapkan beberapa faktor penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Total Pendapatan Rp 300 Triliun di 2024, Ali Ghufron: BPJS Kesehatan Tidak Bangkrut
Abdul menyebutkan faktor tersebut dikarenakan adanya ketimpangan antara pendapatan iuran dengan pembayaran beban manfaat. Adapun beberapa faktor tersebut, pertama adanya peningkatan beban jaminan pasca Covid-19.
“Ini akibat rebound effect utilisasi pasca pandemi lalu pola tarif JKN yang berubah, kedua adalah tingkat keaktifan peserta yang masih rendah, terakhir adalah upaya pencegahan fraud yang belum optimal,” ujarnya dalam raker bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/2).
Berdasarkan paparannya, tingkat kepesertaan non aktif BPJS Kesehatan mencapai 55.428.755 jiwa per Desember 2024. Di mana, hal ini menjadi salah satu faktor timbulnya defisit di BPJS Kesehatan.
“Sampai saat ini masih banyak anggota kita yang non aktif, ini tentu berdampak pada pengumpulan iuran dan berpotensi pada defisit BPJS Kesehatan,” terang Abdul.
Di sisi lain, Abdul menuturkan, penanganan fraud di BPJS Kesehatan dinilai belum dilakukan secara optimal. Untuk itu, lanjut dia, BPJS Kesehatan diharapkan bisa menyiapkan usulan penyesuaian iuran dan fokus meningkatkan jumlah peserta aktif.
Baca Juga: Begini Respons Dewan Pengawas Terkait Penyebab Defisit BPJS Kesehatan
Abdul menambahkan, pihaknya meminta BPJS Kesehatan untuk mengeluarkan inisiatif strategis dalam memitigasi potensi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Menurutnya, inisitif ini untuk meningkatkan re-aktivasi peserta non aktif dan memaksimalkan penerimaa iuran peserta.
Kedua, mengimplementasikan konsep global supply chain kepada pemberi kerja dengan mensyaratkan kepesertaan JKN aktif tidak hanya bagi pegawainya tetapi juga pegawai supplier, vendor atau kontraktor.
Ketiga, secara proaktif melakukan upaya peningkatan pendapatan DJS lainnya.
Keempat memaksimalkan upaya optimalisasi efektivitas pengeluaran biaya pelayanan kesehatan.
“Kelima, memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan monitoring dan mitigasi risiko untuk meminimalisir kemungkinan dan dampak kejadian atas potensi defisit DJS terhadap keberlangsungan finansial program JKN,” tandasnya.
Selanjutnya: OJK Beberkan Ada 10 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp 7,5 Miliar
Menarik Dibaca: 5 Jus untuk Menurunkan Kolesterol Lebih Cepat, Minum Secara Teratur!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News