kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.809   10,00   0,06%
  • IDX 8.976   31,32   0,35%
  • KOMPAS100 1.239   7,38   0,60%
  • LQ45 876   4,61   0,53%
  • ISSI 325   1,18   0,37%
  • IDX30 444   0,68   0,15%
  • IDXHIDIV20 523   2,11   0,41%
  • IDX80 138   0,84   0,61%
  • IDXV30 145   0,94   0,65%
  • IDXQ30 142   -0,04   -0,02%

Ditjen Pajak Tunjuk 4 Perusahaan Sertifikasi Digital untuk Coretax


Rabu, 07 Januari 2026 / 12:56 WIB
Ditjen Pajak Tunjuk 4 Perusahaan Sertifikasi Digital untuk Coretax
ILUSTRASI. Coretax Pajak (Dok/DJP) Dalam pengumuman resminya, DJP menjelaskan bahwa Coretax DJP digunakan sebagai aplikasi utama pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa wajib pajak perlu menyiapkan kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk dapat menandatangani dokumen perpajakan secara digital melalui aplikasi Coretax DJP, termasuk dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2025.

Dalam pengumuman resminya, DJP menjelaskan bahwa Coretax DJP digunakan sebagai aplikasi utama pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Seiring dengan penerapan sistem ini, seluruh proses administrasi perpajakan dilakukan secara digital, termasuk penandatanganan dokumen.

Baca Juga: Tahun 2026 Dinilai Sebagai Titik Balik Transformasi Hukum Nasional Indonesia

"Untuk dapat menandatangani dokumen perpajakan secara digital saat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP, termasuk saat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak memerlukan kode otorisasi atau sertifikat elektronik," bunyi pengumuman DJP tersebut, dikutip Rabu (7/1).

Kode otorisasi diterbitkan langsung oleh DJP bersamaan dengan proses aktivasi akun Coretax DJP.

Sementara itu, sertifikat elektronik diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan, baik dari instansi pemerintah maupun noninstansi.

Adapun PSrE noninstansi yang telah ditunjuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mendukung penandatanganan digital dokumen perpajakan meliputi:

  1. PT Privy Identitas Digital (privy.id) berdasarkan KMK No. 454/KM.03/2022
  2. PT Indonesia Digital Identity (vida.id) berdasarkan KMK No. 584/KM.03/2022
  3. PT Vipas Inovasi Teknologi (vinotek.id) berdasarkan KMK No. 134/KM.3/2024
  4. PT Digital Tandatangan Asli (xignature.co.id) berdasarkan KMK No. 146/KM.3/2024

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Baca Juga: Konsumsi Menguat di Akhir Tahun 2025, Didukung Belanja Libur Natal dan Tahun Baru

Selanjutnya: Presiden Korsel Meminta Xi Jinping untuk Berperan Dalam Mediasi dengan Korea Utara

Menarik Dibaca: Tayang 5 Februari, Film Check Out Sekarang, Pay Later Rilis Official Poster & Trailer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×