Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sepanjang 2026, mulai Januari hingga Desember 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pembebasan PPh 21 diberikan kepada pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp10 juta per bulan, baik pegawai tetap maupun tidak tetap.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” ujar Purbaya, dikutip dari Kompas.com, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan aturan tersebut, PPh 21 akan ditanggung oleh pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus APBN 2026. Insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi sekaligus menopang stabilitas sosial.
Baca Juga: AS Tangkap Presiden Venezuela, Amankah Pasokan BBM Indonesia?
Sektor Sasaran Pembebasan PPh 21
Pembebasan PPh 21 diberikan kepada pekerja di lima sektor usaha berikut:
- Industri alas kaki
Meliputi produksi alas kaki harian, olahraga, dan jenis lainnya.
- Industri tekstil dan pakaian jadi
Mencakup seluruh rantai produksi tekstil, mulai dari pengolahan serat, pemintalan, pertenunan, pencetakan kain, batik, hingga pakaian jadi dan perlengkapan pakaian.
- Industri furnitur
Termasuk furnitur berbahan kayu, rotan, bambu, plastik, dan logam.
- Industri kulit dan produk turunannya
Mencakup penyamakan kulit hingga produksi barang dari kulit untuk kebutuhan pribadi maupun industri.
- Industri pariwisata
Termasuk angkutan wisata darat dan laut, hotel, vila, restoran, kafe, MICE, agen perjalanan, museum swasta, spa, karaoke, hingga fasilitas kebugaran.
Baca Juga: Wajib Aktifkan MFA ASN Digital! Ini Cara dan Solusi Jika Gagal Login













