kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.584.000   35.000   1,37%
  • USD/IDR 16.799   18,00   0,11%
  • IDX 8.945   11,20   0,13%
  • KOMPAS100 1.232   5,57   0,45%
  • LQ45 871   6,27   0,72%
  • ISSI 324   1,18   0,37%
  • IDX30 444   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 521   5,04   0,98%
  • IDX80 137   0,69   0,51%
  • IDXV30 144   1,30   0,91%
  • IDXQ30 142   0,82   0,58%

Gaji di Bawah Rp10 Juta Bernapas Lega! Negara Ambil Alih PPh 21 Pekerja di 5 Sektor


Rabu, 07 Januari 2026 / 06:30 WIB
Gaji di Bawah Rp10 Juta Bernapas Lega! Negara Ambil Alih PPh 21 Pekerja di 5 Sektor
ILUSTRASI. Kemenkeu memberikan insentif pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sepanjang 2026, mulai Januari hingga Desember 2026. (KONTAN/Panji Indra)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sepanjang 2026, mulai Januari hingga Desember 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pembebasan PPh 21 diberikan kepada pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp10 juta per bulan, baik pegawai tetap maupun tidak tetap.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” ujar Purbaya, dikutip dari Kompas.com, Senin (5/1/2026).

Berdasarkan aturan tersebut, PPh 21 akan ditanggung oleh pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus APBN 2026. Insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi sekaligus menopang stabilitas sosial.

Baca Juga: AS Tangkap Presiden Venezuela, Amankah Pasokan BBM Indonesia?

Sektor Sasaran Pembebasan PPh 21

Pembebasan PPh 21 diberikan kepada pekerja di lima sektor usaha berikut:

  • Industri alas kaki

Meliputi produksi alas kaki harian, olahraga, dan jenis lainnya.

  • Industri tekstil dan pakaian jadi

Mencakup seluruh rantai produksi tekstil, mulai dari pengolahan serat, pemintalan, pertenunan, pencetakan kain, batik, hingga pakaian jadi dan perlengkapan pakaian.

  • Industri furnitur

Termasuk furnitur berbahan kayu, rotan, bambu, plastik, dan logam.

  • Industri kulit dan produk turunannya

Mencakup penyamakan kulit hingga produksi barang dari kulit untuk kebutuhan pribadi maupun industri.

  • Industri pariwisata

Termasuk angkutan wisata darat dan laut, hotel, vila, restoran, kafe, MICE, agen perjalanan, museum swasta, spa, karaoke, hingga fasilitas kebugaran.

Baca Juga: Wajib Aktifkan MFA ASN Digital! Ini Cara dan Solusi Jika Gagal Login




TERBARU

[X]
×