Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terancam mengalami defisit hingga Rp 20 triliun pada tahun ini seiring estimasi belanja program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 176 trilun.
Menimbang hal itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti berharap ada evaluasi iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat. Ia menilai evaluasi ini sudah menjadi amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
"Saya tidak bilang harus naik, tapi di Perpres 59/2024 disebutkan itu (evaluasi), artinya keputusanya pun bisa naik dan bisa tetap," kata Ghufron dijumpai di Gedung DPR RI, Rabu (13/11).
Ghufron sendiri ingin ada penyesuaian iuran yang disesuaikan dengan inflasi demi menjaga keuangan BPJS Kesehatan. Ia mengingatkan inflasi kesehatan merupakan salah satu inflasi yang tertinggi setiap tahunnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Terancam Defisit Rp 20 Triliun, Kenaikan Iuran Bisa Jadi Solusi?
Meski begitu, keputusan penetapan iuran BPJS Kesehatan sepenuhnya kewenangan pemerintah. Pun, jika tak ada kenaikan, BPJS Kesehatan telah menyiapkan beberapa skenario untuk menjaga keuangan kembali sehat.
"Banyak skenario yang disiapkan, tapi soal iuran penyesuaian tarif sudah diatur di Perpres 59/2024," ujar Ghufron.
Terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai defisit yang dialami BPJS Kesehatan tak luput dari besaran iuran yang tidak mengalami kenaikan sejak empat tahun terakhir.
Selain itu, kenaikan beban BPJS Kesehatan lantaran banyaknya kasus penyakit katastropik yang memakan biaya besar.
Untuk itu, penyesuaian iuran memang menjadi salah satu solusi dalam mengatasi masalah keuangan BPJS Kesehatan. Ia mengusulkan kenaika iuran BPJS sebesar 20%-25% dari tarif yang ada saat ini.
"Yang penting jangan seperti kenaikan iuran mandiri yang mencapai 100%," ujarnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Alokasikan Rp 750 Miliar untuk Pengobatan Tiroid Sepanjang 2023
Selain menaikan biaya iuran, meningkatkan jumlah kepesertaan dari swasta juga menjadi opsi untuk menyehatkan keuangan BPJS Kesehatan.
Kemudian, ancaman fraud juga harus ditekan dengan meningkatkan kualitas verivikator dan mengawasi pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Selanjutnya: KKP Hentikan Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara, Ini Alasannya
Menarik Dibaca: Cara Membersihkan iPhone Titanium dengan Benar Beserta Larangan yang Wajib Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News