kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   23,00   0,14%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

BMW menangkan sengketa merek Motorrad


Rabu, 04 November 2015 / 17:07 WIB
BMW menangkan sengketa merek Motorrad


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft atau biasa dikenal BMW AG dapat tersenyum lebar setelah gugatan terhadap terhadap Grattiano Deru terkait pembatalan merek Motorrad dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan majelis berpendapat penggugat memiliki hak tunggal untuk menggunakan merek Motorrad," ungkap Marulak Purba, ketua majelis hakim dalam perkara ini saat membacakan amar putusannya, Rabu (4/11).

Dalam putusannya juga, majelis berpendapat merek Motorrad adalah merek terkenal yang patut untuk dilindungi keberadaannya. Merek terkenal tersebut terbukti dari merek Motorrad yang telah terdaftar di berbagai negara lain seperti Spanyol, Denmark, Jerman, Italia, Swedia, Argentina, Hongkong, Bdan Brazil.

Dengan demikian, majelis menilai Grattiano Deru memiliki iktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Motorrad di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Pasalanya, hal tersebut dapat membonceng ketenaran dari merek milik BMW AG. "Hal tersebut juga bisa merugikan penggugat dan mengecohkan konsumen," tambah Marulak.

Sekadar informasi, dalam perkara ini BMW menggungakan kata Motorrad untuk merek BMW Motorrad. Dimana, BMW Motorrad merupakan merek sepeda motor yang diproduksi sendiri sejak 1923.

Iktikad tidak baik itu, lanjut Marulak, semakin dikuatkan dengan waktu pendaftaran merek yang dilakukan Grattiano yakni pada 21 Januari 2004. Pasalnya, sepeda motor BMW Motorrad sendiri sudah masuk ke pasar dalam negeri sejak 5 Februari 2003.

Dalam pertimbangan lain, majelis menilai, meski kepemilikan suku kata yang terdapat dalam merek BMW AG dan Grattiano berbeda. Yaitu, dua suku kata milik penggugat, BMW Motorrad dan satu suku kata untuk tergugat Motorrad. Hal tersebut justru tak menjadi masalah. "Kami berpendapat kata Motorrad milik penggugat justru menjadi satu kesatuan substansional," kata Marulak.

Sehingga, menurut majelis merek Motorrad milik BMW AG dengan Grattiano memiliki kesamaan pada pokoknya. Persamaan tersebut yakni dapat dilihat melalui cara penyebutan, tampilan secara visual dan kesan keseluruhan dari merek tergugat. Tergugat juga menggunakan kombinasi warna ungu dan merah yang merupakan ciri khas logo BMW milik penggugat.

Sekadar informasi, dalam perjalanan bisnisnya, Grattiano merupakan pendiri BMW Motor Cycle Club Indonesia pernah menjadi dostributor BMW Motorrad sejak 2002. Tak hanya dalam hal penjualan produk, tergugat juga melayani layani after sales alias layanan perbaikkan.

Tetapi, tergugat justru ingin mencegah dealer yang sah BMW untuk menggunakan kata Motorrad untuk mempromosikan produknya. Dengan demikian, menurut produsen mobil asal Jerman itu, tergugat telah menunjukkan itikad tidak baiknya dengan meniru mereknya dengan mengambil bagian substansial.

Nah, atas putusan majelis ini pula secara otomotasi merek Motorrad merek Grattiano dengan nomor pendaftarkan IDM000431333 dan IDM000431334 batak demi hukum dengan segala akibat hukumnya. Mejelis juga memerintahkan untuk turut tergugat, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual untuk tunduk dan taat atas putusan ini.

Ditemui seusai persidangan kuasa hukum Grattiano, Yudhistira P. Sakti tak berkomentar banyak atas putusan ini. "Pokoknya kami pasti akan kasasi," ungkapnya singkat. Sementara itu, kuasa hukum BMW AG dari kantor hukum Suryomurcito & Co enggan berkomentar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×