kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

Rebutan merek Mottorad, WNI gugat balik BMW


Senin, 07 September 2015 / 11:53 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kasus gugatan merek Motorrad antara Bayerische Motoren Erke Aktiengesellschaft (BMW AG) dengan Grattiano Deru terus bergulir.

Kini, Grattiano menggugat balik BMW atas merek Motorrad lantaran tidak terima dengan gugatan BMW.

Grattiano, pemilik perusahaan Putra Wisana Motorrad menggugat Duncan Macrae, Director of BMW Motorrad Indonesia di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Dalam petitum yang diajukannya, Grattiano meminta majelis hakim menyatakan Grattiano sebagai satu-satunya pemegang hak eksklusif atas merek Mottorad yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan nomor IDM000431333 di kelas barang nomor 35 dan IDM000431334 yang ada di kelas barang 37.

Menurut Grattiano merek Motorrad yang dibuat Duncan memiliki persamaan dengan merek Motorrad miliknya.

Ia juga mengklaim merek Motorrad yang dibuat Duncan tanpa izin.

"Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum," tulis Grattiano dalam berkas perkaranya yang terdaftar di PN Jakarta Pusat pada 16 Juni 2015.

Atas perbuatan ini, Grattiano merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp 41 miliar dan kerugian immateriil Rp 500 miliar.

Ajukan eksepsi

Kuasa hukum Duncan dari kantor hukum Suryomurcito mengatakan, kliennya telah mengajukan eksepsi atas gugatan ini.

Dalam eksepsinya, pihak Duncan menerangkan adanya perbedaan wilayah hukum pengadilan untuk menyelesaikan perkara ini.

Pasalnya, seluruh bukti yang diajukan mulai domisili para pihak yang bersengketa, laporan kepolisian, hingga faktur pajak berada di Bali.

Duncan melalui kuasa hukumnya meminta  majelis hakim untuk tidak memeriksa pokok perkara hingga putusan sela dibacakan.

Bila putusan sela ditolak, maka majelis hakim akan memeriksa pokok perkara.

Tapi kalau eksepsi Duncan diterima, berarti gugatan Grattiano tak bisa diterima tanpa pemeriksaan pokok perkara.          

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×