kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

BMKG tegaskan Indonesia tidak bakal alami gelombang panas, hanya suhu panas


Sabtu, 26 Oktober 2019 / 11:25 WIB
BMKG tegaskan Indonesia tidak bakal alami gelombang panas, hanya suhu panas
ILUSTRASI. Warga menghalau sinar matahari dengan pakaiannya saat melakukan aktivitas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (22/10/2019).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Sebagian masyarakat sempat heboh dengan kabar dan cuitan di media sosial yang menyebutkan, Indonesia akan mengalami gelombang panas. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membantah kabar itu.

Kepala Bidang Prediksi dan Peringatan Dini Cuaca BMKG Miming Saepudin mengatakan, Indonesia tidak mungkin mengalami gelombang panas. “Saat ini yang terjadi di Indonesia itu fenomena suhu panas dan bukan gelombang panas, itu berbeda ya,” katanya, Jumat (25/10).

Gelombang panas yang berpotensi mengakibatkan suhu yang ekstrem, Miming menegaskan, tidak akan terjadi di wilayah tropis. Tapi, terjadi di kawasan subtropis atau wilayah lintang.

Baca Juga: BMKG: Hari ini hujan lebat berpotensi turun di Jakarta dan 12 provinsi

“Gelombang panas adalah fenomena yang umumnya terjadi di wilayah lintang (subtropis), dan wilayah Indonesia (tropis) tidak mungkin secara dinamika terjadi gelombang panas,” tegasnya.

Fenomena yang akhir-akhir ini terjadi adalah suhu panas. Suhu panas terjadi sangat kondisional, terkait dan tergantung dengan kondisi berbagai faktor lainnya, seperti kulminasi matahari, cuaca tanpa awan, dan pengaruh arah pola angin.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×