kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.577.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 16.852   34,00   0,20%
  • IDX 8.960   34,76   0,39%
  • KOMPAS100 1.233   5,49   0,45%
  • LQ45 871   3,42   0,39%
  • ISSI 325   1,71   0,53%
  • IDX30 441   0,40   0,09%
  • IDXHIDIV20 520   0,96   0,18%
  • IDX80 137   0,65   0,48%
  • IDXV30 144   0,49   0,34%
  • IDXQ30 141   -0,06   -0,04%

UMP 2026 Abaikan Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Demo dan Ancam Gugatan ke PTUN


Kamis, 08 Januari 2026 / 14:10 WIB
UMP 2026 Abaikan Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Demo dan Ancam Gugatan ke PTUN
ILUSTRASI. Demo buruh Jakarta tuntut kenaikan UMP Rp5,8 juta (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kembali menguat di sejumlah daerah. Di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat, kebijakan upah tahun depan dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja, khususnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat, sehingga memicu aksi buruh dan ancaman langkah hukum.

Aksi unjuk rasa buruh digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh hari ini Kamis (8/1/2026) di depan Istana Negara, Jakarta. Massa menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Jawa Barat sesuai rekomendasi pemerintah daerah setempat.

Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip, menilai UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta masih berada di bawah KHL yang mencapai Rp 5,89 juta. Menurutnya, masalah utama bukan sekadar besaran kenaikan, melainkan kegagalan pemerintah menjadikan KHL sebagai rujukan utama penetapan upah minimum.

Baca Juga: Demo UMP 2026: Kadin Soroti Dampak Negatif pada Bisnis dan Investasi

“Kalau acuannya KHL, semestinya angka itu tidak bisa ditawar,” ujar Saeful kepada Kontan, Kamis (8/1/2026).

Saeful menjelaskan, KHL dihitung berdasarkan survei harga 64 komponen kebutuhan dasar buruh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020. Komponen dengan tekanan terbesar terhadap daya beli buruh saat ini berasal dari kebutuhan makanan dan minuman serta perumahan, yang menyerap porsi pengeluaran terbesar.

Ia juga mengkritik narasi pemerintah dan pengusaha yang kerap mengaitkan kenaikan UMP dengan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Saeful, mencegah PHK tidak bisa dilakukan dengan menahan upah tetap murah.

“Upah murah justru memicu konflik industrial. Buruh yang sejahtera yang akan menjamin kelangsungan usaha,” tegasnya.

Menurut Saeful, pemerintah seharusnya fokus menciptakan iklim industri yang kondusif melalui pemangkasan biaya perizinan, insentif pajak, dan birokrasi yang bersih dari pungutan liar serta kepastian hukum berinvestasi.

“Kenaikan upah sesuai KHL itu bukan kenaikan tinggi, melainkan kenaikan yang wajar. Jangan terus didramatisir,” ungkapnya.

Baca Juga: Badai PHK Masih Mengintai, Apindo: Kenaikan UMP Bukan Solusi Instan

Jika UMP 2026 tetap dipertahankan tanpa revisi, Saeful menyebut buruh menyiapkan dua langkah lanjutan, yakni aksi unjuk rasa berkelanjutan di berbagai daerah dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur terkait penetapan upah minimum.

Selanjutnya: Hasil Investasi YOII Tumbuh 44% hingga November 2025

Menarik Dibaca: Katalog Promo Indomaret Super Hemat Periode 8-21 Januari 2026, Hemat Awal Tahun!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×