Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 hanya sebesar Rp 1.917,6 triliun.
Realisasi ini baru setara 87,6% dari target dalam APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Kondisi tersebut berkontribusi langsung terhadap pelebaran defisit anggaran yang kini menyentuh 2,92% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menilai, meskipun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mampu melampaui target hingga 104%, kinerja tersebut tidak cukup untuk menutup pelemahan pada sisi perpajakan.
Baca Juga: Penagihan Utang Penunggak Pajak Terbesar Hanya Rp 13,1 Triliun di 2025
"Namun, tulang punggung fiskal, penerimaan perpajakan, justru jeblok. Konsekuensi langsung dari shortfall pajak ini adalah melebarnya defisit," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Kamis (8/1/2026).
Menurut Ariawan, shortfall penerimaan pajak secara langsung memperlebar defisit anggaran, sekaligus mempersempit ruang fiskal pemerintah.
Padahal, tahun 2025 sejatinya diproyeksikan sebagai tonggak penting reformasi perpajakan dengan peluncuran penuh sistem Core Tax.
Memasuki tahun anggaran 2026, tekanan fiskal dinilai akan semakin berat. Pemerintah dinilai tidak lagi memiliki ruang luas untuk konsolidasi anggaran, di tengah meningkatnya belanja negara, termasuk pembiayaan program prioritas pemerintahan baru seperti Makan Bergizi Gratis serta kewajiban pembayaran utang.
Di sisi lain, target penerimaan pajak 2026 dipatok sebesar Rp 2.357,7 triliun, atau meningkat sekitar 13,5% dibandingkan outlook realisasi 2025.
Ariawan menyebut, target tersebut sangat ambisius, terutama tanpa dukungan commodity boom seperti dua tahun sebelumnya maupun kebijakan kenaikan tarif pajak baru.
Baca Juga: Terungkap! Cadangan Devisa Naik Signifikan, Rupiah Stagnan di Akhir 2025
"Tanpa ada commodity boom seperti dua tahun lalu, atau kenaikan tarif pajak baru yang radikal, untuk mencapai target ini memerlukan upaya luar biasa dalam ekstensifikasi dan penegakan kepatuhan. Rasanya sulit tercapai," katanya.
Pemerintah sendiri telah menegaskan tidak akan menaikkan tarif pajak demi menjaga iklim usaha. Dengan demikian, harapan sepenuhnya bertumpu pada efektivitas reformasi administrasi perpajakan, khususnya peralihan dari sistem self-assessment menuju verified assessment melalui Core Tax.
"Pertanyaannya seberapa siap DJP melalui Core Tax untuk mewujudkan hal itu?," tanya Ariawan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya strategi ekstensifikasi agresif yang menyasar shadow economy, yang selama ini dinilai sebagai potensi penerimaan besar namun belum tergarap optimal.
Ia menilai tahun 2026 akan menjadi ujian krusial bagi pemerintah.
"Apakah reformasi administrasi cukup kuat untuk menopang beban negara, ataukah masih memerlukan reformasi struktural ekonomi yang lebih mendalam untuk menjamin kedaulatan fiskal ke depannya," pungkasnya.
Selanjutnya: Dana Asing Mengalir Deras di Awal 2026, Intip Saham yang Masih Potensial Dikoleksi
Menarik Dibaca: 10 Pilihan Jus Penurun Kolesterol Alami Paling Cepat yang Layak Dicoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













