kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BKF pelajari perilaku pebisnis soal pajak AS


Kamis, 28 Desember 2017 / 14:59 WIB
BKF pelajari perilaku pebisnis soal pajak AS


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agenda reformasi pajak Amerika Serikat (AS) yang diusung oleh Presiden Donald Trump telah disetujui Senat. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengungkapkan, reformasi yang mengubah sistem pajak AS itu bisa jadi tolok ukur bagi Indonesia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan, alasan reformasi pajak di AS menjadi benchmark bagi Indonesia adalah lantaran AS merupakan perekonomian yang besar di dunia. Menurut dia, reformasi yang dilakukan ini akan mengubah cara pandang kelompok bisnis di AS terkait bagaimana beroperasi dan berbisnis di negaranya.

“Cara pandang dari kelompok bisnis ini harus kami lihat, bagaimana respon mereka terhadap tax reform itu. Tarifnya, tata caranya. Itu kami akan perhatikan di AS,” ujar Suahasil di kantornya, Kamis (28/12).

Setelah melihat bagaimana perilaku pebisnis di AS, pihaknya akan melihat bagaimana cara pandang dan perilaku pebisnis di Indonesia termasuk kelompok bisnis AS yang beroperasi di Indonesia. “Akan seperti apa behavior-nya. Apakah mereka akan tingkatkan investasi di sini, ataukah mereka akan bawa pulang, ataukah bayar dividennya lebih besar? Macam-macam hubungannya,” jelasnya.

Di dalamnya, Suahasil mengatakan, pemerintah akan memperhatikan juga Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau income tax treaty antara Indonesia dengan negara lain. “Kami perhatikan juga mengenai pelaporan perpajakan kita. Saya rasa itu yang akan menjadi benchmark,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, di tangan tim reformasi perpajakan, pemerintah tengah melakukan benchmarking tersebut di dalam draf revisi dari UU PPh dan PPN maupun UU KUP yang tengah dibahas di DPR.

“Bagusnya revisi UU KUP belum selesai dibahas. UU PPh ataupun PPN nanti kami bisa lakukan benchmarking apa yang dilakukan AS jadi tidak terlalu tertinggal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×