kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

BKF pelajari perilaku pebisnis soal pajak AS


Kamis, 28 Desember 2017 / 14:59 WIB


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agenda reformasi pajak Amerika Serikat (AS) yang diusung oleh Presiden Donald Trump telah disetujui Senat. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengungkapkan, reformasi yang mengubah sistem pajak AS itu bisa jadi tolok ukur bagi Indonesia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan, alasan reformasi pajak di AS menjadi benchmark bagi Indonesia adalah lantaran AS merupakan perekonomian yang besar di dunia. Menurut dia, reformasi yang dilakukan ini akan mengubah cara pandang kelompok bisnis di AS terkait bagaimana beroperasi dan berbisnis di negaranya.

“Cara pandang dari kelompok bisnis ini harus kami lihat, bagaimana respon mereka terhadap tax reform itu. Tarifnya, tata caranya. Itu kami akan perhatikan di AS,” ujar Suahasil di kantornya, Kamis (28/12).

Setelah melihat bagaimana perilaku pebisnis di AS, pihaknya akan melihat bagaimana cara pandang dan perilaku pebisnis di Indonesia termasuk kelompok bisnis AS yang beroperasi di Indonesia. “Akan seperti apa behavior-nya. Apakah mereka akan tingkatkan investasi di sini, ataukah mereka akan bawa pulang, ataukah bayar dividennya lebih besar? Macam-macam hubungannya,” jelasnya.

Di dalamnya, Suahasil mengatakan, pemerintah akan memperhatikan juga Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau income tax treaty antara Indonesia dengan negara lain. “Kami perhatikan juga mengenai pelaporan perpajakan kita. Saya rasa itu yang akan menjadi benchmark,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, di tangan tim reformasi perpajakan, pemerintah tengah melakukan benchmarking tersebut di dalam draf revisi dari UU PPh dan PPN maupun UU KUP yang tengah dibahas di DPR.

“Bagusnya revisi UU KUP belum selesai dibahas. UU PPh ataupun PPN nanti kami bisa lakukan benchmarking apa yang dilakukan AS jadi tidak terlalu tertinggal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×