kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Reformasi pajak AS jadi benchmark UU PPh, PPN, KUP


Rabu, 27 Desember 2017 / 20:13 WIB
Reformasi pajak AS jadi benchmark UU PPh, PPN, KUP


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agenda reformasi pajak Amerika Serikat (AS) yang diusung oleh Presiden Donald Trump akhirnya disetujui Senat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, reformasi yang akan mengubah sistem pajak AS itu bisa jadi tolok ukur bagi Indonesia.

“Bagusnya revisi UU KUP (ketentuan umum dan tata cara perpajakan) belum selesai dibahas. Dan UU PPh ataupun PPN nanti kami bisa lakukan benchmarking apa yang dilakukan AS jadi tidak terlalu tertinggal,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (27/12).

Ia menjelaskan, kini di tangan tim reformasi perpajakan, pemerintah tengah melakukan benchmarking tersebut di dalam draf revisi dari beberapa UU itu.

Asal tahu saja, Sri Mulyani juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menunjuk Dirjen Pajak Robert Pakpahan sebagai ketua tim reformasi itu, menggantikan Suryo Utomo.

“Terutama dengan Pak Robert, tentu dia bersama teman-teman bisa melakukan benchmarking dari sisi praktik terutama negara seperti Amerika Serikat yang melakukan perubahan perpajakannya,” ucapnya.

Menurut Sri Mulyani, benchmarking yang dilakukan ini meliputi dari sisi bracket rate maupun kemudahan untuk membayar pajaknya. Indonesia sendiri menurutnya selama ini dianggap sebagai negara yang responsif terhadap kebijakan internasional.

“Nanti kami lihat kontennya, apakah itu masuk dalam domain kup atau domain pph, karena itu yang paling banyak dikomplain pembayar pajak,” katanya.

Pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan beberapa yang menarik dari reformasi pajak AS antara lain soal perubahan sistem pemajakan dari worldwide ke teritorial. Kebijakan ini juga didukung dengan penurunan tarif PPh Badan dari 35% ke 21%.

“Kedua kebijakan itu berupaya merepatriasi modal, mengerek investasi dan mengunci dana di domestik,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (26/12).

Menurut Bawono, langkah AS ini akan meningkatkan intensitas kompetisi pajak global. Raksasa ekonomi dunia selain AS, misalnya China dan Uni Eropa akan terganggu dan berusaha mempertahankan daya saingnya.

Adapun, menurut dia, reformasi pajak AS adalah gambaran tren reformasi pajak di berbagai negara di tiga tahun terakhir. Pada umumnya, upaya meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional merupakan tujuan utama tax reform.

Pemerintah di banyak negara justru memberi ruang ekspansi ekonomi melalui sistem pajak lebih ramah. “Ini patut jadi catatan bagi reformasi pajak Indonesia,” ujarnya.

Bawono menilai, langkah AS ini merupakan alarm bahwa keleluasaan untuk mempertahankan tarif PPh Badan 25% semakin menipis.

Namun bukan berarti tarif harus diturunkan secara drastis. “Penurunan tarif harus gradual dengan urgensi perluasan basis pajak secara cepat,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×