kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Diteken Jokowi, pajak gross split segera terbit


Kamis, 28 Desember 2017 / 14:40 WIB
Diteken Jokowi, pajak gross split segera terbit


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu pengembalian dokumen lelang Wilayah Kerja (WK) Migas tahun 2017 tinggal hitungan hari. Pemerintah menetapkan batas waktu pengembalian dokumen lelang pada 31 Desember 2017.

Pemerintah pun mengebut penyelesaian aturan pajak Gross Split agar perusahaan migas tidak lagi ragu untuk mengikuti lelang. Sejauh ini Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Tunggal bilang Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pajak gross split tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"PP Pajak gross split sudah ditandatangani Pak Presiden,"kata Tunggal ke KONTAN pada Kamis (28/12)

Makanya dalam waktu dekat, aturan pajak yang ditunggu-tunggu pelaku usaha migas ini akan segera terbit. Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Susyanto bahkan bilang aturan pajak sudah ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2017 dan ditandatangani pada 27 Desember 2017.

Secara ringkas, Susyanto bilang aturan pajak tersebut akan memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha migas yang menggunakan bagi hasil gross split. "Prinsipnya karena di gross split biaya enggak di-recover maka atas biaya yang dikeluarkan kontraktor diakui sebagai pengurang pajak penghasilan kena pajak,"jelas Susyanto.

Sebelumnya Susyanto menyebut ada dua poin penting dalam draf rancangan Peraturan Pemeritnah terkait pajak gross split tersebut. Salah satu poin adalah mengenai loss carry forward.

Jika dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan loss carry forward hanya untuk masa lima tahun, maka dalam RPP Pajak Gross Split yang baru ini ditambah batas waktunya hingga menjadi 10 tahun.

Pemerintah akan memberikan depresiasi dan amortisasi hingga dua kali lipat. Soal amortisasi ini tidak ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Setelah masa eksploitasi, maka amortisasi akan tetap mengikuti aturan PP 27 tahun 2017. Dalam lampiran aturan tersebut tertera ketentuan mengenai percepatan mengenai aset tertentu.

Poin kedua adalah mengenai fasilitas perpajakan. Di masa eksploitasi, berdasarkan PP No. 27 tahun 2017 dapat diberikan pemerintah berdasarkan keekonomian, maka dalam RPP pajak gross split ini bisa digantikan langsung oleh pemerintah dengan memberikan tambahan bagi hasil (split) bagi kontraktor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×