kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Biayai APBN 2025–2026, Kemenkeu Andalkan Surat Perbendaharaan Negara Tenor Pendek


Jumat, 10 Oktober 2025 / 12:42 WIB
Biayai APBN 2025–2026, Kemenkeu Andalkan Surat Perbendaharaan Negara Tenor Pendek
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko Kemenkeu Suminto. Pemerintah mengandalkan penerbitan SPN tenor pendek untuk pembiayaan APBN 2025-2026. 


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan akan mengandalkan penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dalam tenor pendek untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025–2026. 

Langkah ini dilakukan seiring penguatan pasar keuangan domestik yang dinilai semakin aktif, dalam, dan likuid.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Suminto mengatakan, strategi pembiayaan APBN akan dijalankan secara fleksibel dan oportunistik dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta posisi kas pemerintah.

Baca Juga: Surat Perbendaharaan Negara Jadi Strategi Pemerintah Biayai Belanja pada Awal 2026

“Kami akan memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan selalu fleksibel dan oportunistik, dengan terus melihat perkembangan pasar dan kondisi kas,” ujar Suminto dalam agenda Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10/2025).

Ia menjelaskan, pengelolaan kas negara ke depan akan dilakukan lebih efisien, sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah tidak akan menumpuk kas secara berlebihan, melainkan menjaga posisinya pada level yang optimal.

“Sebagaimana Pak Menteri selalu sampaikan, kami akan kelola kas secara lebih efisien. Dengan pasar SPN kita yang sudah cukup baik, cukup dalam, aktif, dan likuid, kami dimungkinkan untuk menerbitkan SPN any time, dan pasar punya kapasitas menyerap,” jelas Suminto.

Menurutnya, dengan kondisi pasar SPN yang kuat, pemerintah bisa lebih leluasa menyesuaikan tenor penerbitan, baik jangka pendek di bawah satu tahun maupun SPN dengan berbagai variasi tenor, baik ritel maupun non-ritel.

“Itu memungkinkan kita kelola posisi kas lebih efisien. Artinya posisi kas secukupnya, tidak perlu memiliki kas terlalu besar, tapi tetap pada level yang terukur untuk memenuhi pembiayaan APBN,” terangnya.

Baca Juga: Surat Utang Patriot Bond Terjual Ludes, 46 Taipan Investasi

Suminto menekankan, menahan kas dalam jumlah besar justru menimbulkan biaya dan menghambat perputaran uang di sistem keuangan nasional. Karena itu, pemerintah ingin dana yang tersedia segera mengalir ke perekonomian melalui sektor perbankan dan pembiayaan.

“Kalau posisi kas terlalu besar, pertama ada biayanya, kedua uangnya jadi ketahan. Kita senang kalau uang itu ada di sistem keuangan, di perbankan, sehingga jadi sumber daya yang menggerakkan perekonomian,” tegasnya.

Selain itu, efisiensi kas juga akan didorong dengan mempercepat pelaksanaan belanja kementerian/lembaga (K/L). Pemerintah meminta K/L mempercepat eksekusi program agar dana yang sudah tersedia, baik dari perpajakan, PNBP, maupun pembiayaan utang, untuk segera tersalurkan ke kegiatan produktif.

“Posisi kas yang secukupnya juga perlu didukung oleh belanja yang lebih baik. Jadi kita dorong K/L untuk mengeksekusi program mereka lebih cepat, sehingga uang yang sudah tersedia tidak perlu menjadi kas yang terlalu besar. Sekali lagi, kita ingin lebih efisien,” pungkas Suminto.

Selanjutnya: Strategi Everpro dan J&T Cargo Dukung Pertumbuhan UMKM

Menarik Dibaca: Gaji Rp 10 Juta? Ini Tips KPR Agar Disetujui Bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×