Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi Rupiah pada Selasa, 26 Agustus 2025. Lelang ini dilakukan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dalam pengumuman resminya yang dikutip Jumat (22/8), Kemenkeu menyebut target indikatif lelang ditetapkan sebesar Rp27 triliun dengan target maksimal mencapai 150% dari target indikatif atau bisa tembus mencapai Rp 67,5 triliun. Adapun tanggal penyelesaian (setelmen) ditetapkan pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Seri SUN yang dilelang terdiri dari:
Baca Juga: Bank Indonesia Proyeksi Ekonomi RI Capai 5,3% pada 2026
SPN (Reopening):
-SPN12251127 (diskonto), jatuh tempo 27 November 2025
-SPN12260813 (diskonto), jatuh tempo 13 Agustus 2026
Obligasi Negara (ON) – reopening:
-FR0109, kupon 5,87%, jatuh tempo 15 Maret 2031
-FR0108, kupon 6,5%, jatuh tempo 15 April 2036
-FR0106, kupon 7,125%, jatuh tempo 15 Agustus 2040
-FR0107, kupon 7,125%, jatuh tempo 15 Agustus 2045
-FR0102, kupon 6,87%, jatuh tempo 15 Juli 2054
-FR0105, kupon 6,87%, jatuh tempo 15 Juli 2064
Kemenkeu menetapkan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal sebesar 99% untuk seri SPN dan maksimal 30% untuk seri ON. Penetapan imbal hasil bagi pemenang non-kompetitif akan menggunakan rata-rata tertimbang dari hasil lelang kompetitif.
Lelang akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik. Sistem pelelangan diselenggarakan oleh Bank Indonesia dengan mekanisme open auction dan metode multiple price.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual kedelapan seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019," tulis Kemenkeu dikutip Jumat (22/8).
Baca Juga: BI Perkirakan Rupiah Stabil di Kisaran Rp16.300 per USD Tahun Ini
Selanjutnya: Perayaan 50 Tahun, Polytron Hadirkan Fun Run hingga Konser Musik
Menarik Dibaca: Perayaan 50 Tahun, Polytron Hadirkan Fun Run hingga Konser Musik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News