kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Bertemu Dirut BPJS Kesehatan, Menkeu Purbaya Setujui Pemutihan Tunggakan Iuran


Rabu, 22 Oktober 2025 / 16:52 WIB
Bertemu Dirut BPJS Kesehatan, Menkeu Purbaya Setujui Pemutihan Tunggakan Iuran
ILUSTRASI. Purbaya menyebut pemerintah sudah menganggarkan sekitar Rp 20 triliun untuk kebijakan pemutihan tunggakan iuaran BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertemu dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Purbaya menyebut pemerintah sudah menganggarkan sekitar Rp 20 triliun untuk kebijakan pemutihan tunggakan iuaran BPJS Kesehatan sesuai dengan arahan Presiden. 

"Tadi minta dianggarkan berapa, 20 triliun katanya, sesuai dengan janji presiden. Itu sudah dianggarkan katanya. Tapi nanti lihat lagi ke depan," ungkap Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga: Ada Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Bidik Lebih dari 23 Juta Penunggak

Saat dikonfirmasi terkait dengan jumlah masyarakat yang menunggak di BPJS Kesehatan, Purbaya tak merinci langsung. "Saya lupa angkanya," ujarnya.

Selain itu, Purbaya juga bilang rapat dengan Dirut BPJS Kesehatan juga membahas terkait dengan persiapan penganggaran tahun 2026.

"Laporan hal-hal yang rutin untuk persiapan untuk penganggaran mereka tahun depan. Ini laporan pendahuluan ke saya sebelum tim teknisnya lebih dalam lagi diskusi tentang penganggarannya," ungkap Purbaya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyebut tunggakan iuran BPJS yang diputihkan nantinya diperuntukan untuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

Ghufron menyebut batasan waktu tunggakan dihitung sampai 24 bulan atau 2 tahun. 

"Tapi intinya kalau pun tahun 2014 mulai (tunggakannya), ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Beri Lampu Hijau untuk Pemutihan Tunggakan Iuran Peserta BPJS

Saat dikonfirmasi ulang terkait besaran nilai dan jumlah pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Ghufron bilang pihaknya belum menghitung total jumlah nilai tunggakan dan peserta yang menunggak.

"Keseluruhan itu bisa lebih (dari Rp 20 triliun), tapi kan belum diputusikan berapa kita masih diproses," ungkapnya. 

Ghufron juga menegaskan bahwa nantinya pemutihan tunggakan iuran tersebut tidak akan mengganggu anggaran atau cashlow BPJS Kesehatan.

"Asal tepat sasaran gitu, kalau enggak tepat sasaran itu bisa (mengganggu), tapi kalau tepat sasaran saya kira enggak," ungkapnya. 

Ghufron mengungkapkan, pemutihan tunggakan iuran ini hanya sekali, dan dinilai sebagai kehadiran negara untuk masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan. 

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Sebut Prabowo Beri Arahan Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

Asal tahu saja, selama ini isu yang beredar di publik terdapat tunggakan iuran sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan. Presiden Prabowo sendiri memerintahkan untuk menghapus atau memutihkan tunggakan tersebut.

Arahan Presiden dan Menko PM untuk memberdayakan masyarakat dengan menghapus tunggakan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang sudah bertahun-tahun,” kata Ghufron, Rabu (15/10/2025). 

Selanjutnya: Harga Emas Dunia Turun Tajam, Saham Emiten Tambang di BEI Kompak Melemah Rabu (22/10)

Menarik Dibaca: Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru dan Skema Pembayaran Agar Tetap Terjamin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×