Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menghapus atau pemutihan atas tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berpotensi terlaksana. Presiden Prabowo Subianto memberikan lampu hijau penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Diberitakan Kompas.com, pemerintah mulai membahas rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan, Rabu 15 Oktober 2025. Dari rapat tersebut, Presiden Prabowo memerintahkan pemutihan tunggakan.
“Arahan Presiden dan Menko PM untuk memberdayakan masyarakat dengan menghapus tunggakan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang sudah bertahun-tahun,” kata Direktur Utama BPJS, Ali Ghufron Mukti, kepada Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
Dia optimistis pemerintah masih mampu melunasi tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan. “Insyaallah tidak ada masalah,” kata Ali.
Baca Juga: Harga iPhone 16 Resmi Turun Setelah iPhone 17 Rilis, Ini Daftar Terbarunya
Dia tidak menyebut angka persis nominal uang yang diperlukan pemerintah untuk melunasi tunggakan tersebut. “BPJS Kesehatan secara teknis siap mengimplementasikan , nanti Presiden atau Bapak Menko akan menyampaikan kebijakannya,” kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menyatakan ada 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran.
Ali Ghufron mengatakan total nilai tunggakan yang akan dihapus mencapai Rp 7,6 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih dalam tahap verifikasi.
Tonton: Investor Berbondong-bondong Temui Menkeu Purbaya di Kantor Pajak, Apa Tujuannya?
Cara cek status peserta BPJS Kesehatan
Apakah status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda masih aktif? Berikut cara cek status peserta BPJS Kesehatan, dilansir dari website resmi BPJS Kesehatan:
1. Cara cek status peserta BPJS di Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN adalah aplikasi resmi untuk peserta program JKN. Berikut cara cek status peserta BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN:
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk yang tersedia.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu Peserta untuk melihat status keaktifan BPJS Anda.
- Jika status menunjukkan “Aktif”, berarti BPJS masih bisa digunakan. Jika “Tidak Aktif”, maka Anda perlu mengecek penyebabnya dan segera mengaktifkannya kembali.
2. Cara cek status peserta BPJS via WhatsApp Pandawa BPJS
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan WhatsApp Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) yang memudahkan peserta untuk mengecek status kepesertaannya tanpa harus datang ke kantor BPJS.
Berikut cara cek status peserta BPJS Kesehatan melalui WhatsApp:
- Simpan nomor WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan sesuai dengan domisili Anda (nomor dapat dicek di situs resmi BPJS Kesehatan).
- Kirim pesan dengan format Cek Status BPJS#Nomor Kartu BPJS.
- Admin BPJS akan memberikan informasi mengenai status keaktifan Anda dalam beberapa saat.
Tonton: Melongok Kawasan Industri di Cikande Yang Terpapar Radioaktif
3. Cara cek status peserta BPJS melalui SMS atau Call Center BPJS Kesehatan (165)
Cara cek status BPJS Kesehatan juga bisa melalui Call Center BPJS di 165 atau melalui SMS dengan format berikut:
- Ketik: NIK (spasi) Nomor NIK atau BPJS (spasi) Nomor Kartu BPJS, lalu kirim ke 08777-5500-400.
- Tunggu balasan yang akan memberikan informasi status kepesertaan BPJS Anda.
4. Cara cek status peserta BPJS di website resmi BPJS Kesehatan
Cara cek status peserta BPJS Kesehatan juga bisa melalui situs resmi di https://www.bpjs-kesehatan.go.id. Berikut caranya:
- Buka website dan masuk ke menu Cek Kepesertaan.
- Masukkan NIK KTP atau Nomor BPJS serta isi kode captcha yang tersedia.
- Klik Cari dan status kepesertaan Anda akan ditampilkan.
Selanjutnya: IHSG Diramal Menguat, Ini Daftar Saham Cuan Rekomendasi Analis untuk Kamis (16/10)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News