kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Digugat ke PTUN, Menkeu Purbaya: Sudah Dicabut!


Kamis, 18 September 2025 / 16:36 WIB
Digugat ke PTUN, Menkeu Purbaya: Sudah Dicabut!
ILUSTRASI. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan terkait program paket ekonomi usai rapat koorddinasi dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU. Menkeu Purbaya memberikan tanggapan terkait langkah Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto yang menggugat Menkeu.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait langkah Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto yang menggugat Menkeu.

Purbaya mengatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut dan sudah berkomunikasi dengan Tutut.

"Saya dengar sudah dicabut barusan," ujar Purbaya kepada awak media di Gedung DPR, Kamis (18/9).

"Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau," imbuhnya.

Baca Juga: DPR Desak Tambahan Bansos Minyak Goreng, Menkeu Purbaya: Kami Sanggup!

Sayangnya, Purbaya tidak menjelaskan secara rinci terkait permasalahan yang berujung pada gugatan tersebut.

Untuk diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Mbak Tutut terhadap keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri.

Keputusan Menkeu bertanggal 17 Juli 2025 itu sebelumnya menetapkan pencekalan Mbak Tutut dalam rangka pengurusan piutang negara terkait utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP).

Majelis hakim menilai tindakan Menkeu menerbitkan keputusan pencegahan ke luar negeri tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Gugatan Tutut dianggap beralasan, karena klaim utang negara yang menjadi dasar pencekalan tidak ditujukan secara langsung kepadanya sebagai pribadi.

Baca Juga: Defisit RAPBN 2026 Melebar Jadi 2,68%, Menkeu Purbaya: Tidak Bahaya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×