Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait langkah Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto yang menggugat Menkeu.
Purbaya mengatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut dan sudah berkomunikasi dengan Tutut.
"Saya dengar sudah dicabut barusan," ujar Purbaya kepada awak media di Gedung DPR, Kamis (18/9).
"Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau," imbuhnya.
Baca Juga: DPR Desak Tambahan Bansos Minyak Goreng, Menkeu Purbaya: Kami Sanggup!
Sayangnya, Purbaya tidak menjelaskan secara rinci terkait permasalahan yang berujung pada gugatan tersebut.
Untuk diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Mbak Tutut terhadap keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri.
Keputusan Menkeu bertanggal 17 Juli 2025 itu sebelumnya menetapkan pencekalan Mbak Tutut dalam rangka pengurusan piutang negara terkait utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP).
Majelis hakim menilai tindakan Menkeu menerbitkan keputusan pencegahan ke luar negeri tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Gugatan Tutut dianggap beralasan, karena klaim utang negara yang menjadi dasar pencekalan tidak ditujukan secara langsung kepadanya sebagai pribadi.
Baca Juga: Defisit RAPBN 2026 Melebar Jadi 2,68%, Menkeu Purbaya: Tidak Bahaya!
Selanjutnya: Zurich Bidik 2.500-3.000 Polis Baru per Bulan dari Produk Penyakit Kritis
Menarik Dibaca: Inovasi Robotik Merambah Dunia Kesehatan Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News