kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bersiap! Selain jadi kartu identitas, KTP bakal difungsikan jadi NPWP pajak


Senin, 04 Oktober 2021 / 04:20 WIB
Bersiap! Selain jadi kartu identitas, KTP bakal difungsikan jadi NPWP pajak


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fungsi Kartu Tanda Penduduk alias KTP akan bertambah. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diketahui, fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). 

Melansir informasi dari Antara, Minggu (3/10/2021), berdasarkan Draf RUU HPP, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Pendaftaran ini sesuai wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP. Draf RUU HPP juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK KTP sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan. 

Adapun RUU HPP dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, serta mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. 

Baca Juga: Soal restitusi pajak hingga Agustus 2021, ini kata pengamat

Kemudian, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, perluasan basis perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela WP. 

Maka dari itu, untuk mencapai tujuan tersebut, RUU HPP mengatur kebijakan strategis yang meliputi perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009. 

Selanjutnya, perubahan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008. 

Baca Juga: Hingga akhir Agustus 2021, realisasi restitusi pajak capai Rp 144,02 triliun

Serta perubahan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×